Berita

Breaking News

Niat Hati Melerai Perkelahian, Malah Tertusuk Sajam



Kalseltodsay.com, Kuala Kapuas - Apes dialami seorang pria berinisial AR (20). Lantaran berniat melerai perkelahian temannya dengan orang tak dikenal, ia justru terkena tusukan senjata tajam (Sajam) jenis Sangkur pada bagian perut, Selasa 27 Desember 2022, sekitar pukul 15.30 Wib. 


Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskannya, berdasarkan kronologis kejadian, saat di tempat kejadian perykara (TKP) yakni di pinggir Jalan Pemuda KM. 26 Kelurahan Palingkau Lama Rt. 16 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Korban AR yang sedang minum di warung di jalan pemuda KM. 26, tiba-tiba melihat temannya bernama Udin, berkelahi dengan seseorang yang tidak di kenal. 


Kemudian, lanjutnya, AR datang untuk melerai namun justru terkena tusuk pada bagian perut sebanyak satu tusukan. Akibat kejadian tersebut koban mengalami luka tusuk dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke aparat Kepolisian. 


Diungkapkan Kasatreskrim, berdasarkan laporan korban, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat peristiwa tersebut. 


Berdasarkan kronologis penangkapan, pada Selasa 27  Desember 2022, sekitar pukul 23.00 Wib, pelaku berinisial SA ditangkap di Desa Tajepan RT.001 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku berinisial KA dan ZA ditangkap di Desa Anjir Serapat Baru 1, RT 02. Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. 


Selain mengamankan pelaku, Kepolisian juga mengamankan barang bukti, satu lembar jaket warna hitam dan hasil Visum Et Repertum. Sementara satu bilah sajam jenis sangkur di buang oleh tersangka SA di DAS Kapuas belakang rumahnya. 


"Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dan di backup Unit Reskrim Polsek Anjir Muara telah melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan beserta barang bukti," ungkap Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto kepada media ini, Kamis 29 Desember 2022. 


Iptu Iyudi menambahkan, untuk Tersangka KA sebelumnya pernah di proses perkara Pidana Pengeroyokan tahun 2014 vonis 7 bulan. Selain itu kasus Pengeroyokan dan Senjata Tajam tahun 2019 vonis 21 Bulan. 


"Terhadap pelaku di sangkakan Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan," pungkasnya. (Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today