BALANGAN, kalseltoday.com – Sebanyak 21 desa di Kabupaten Balangan akhirnya mengembalikan dana senilai Rp210 juta yang sebelumnya digunakan untuk proyek pembuatan video profil desa. Pengembalian dilakukan oleh pihak ketiga, CV El Banua Kreatif, usai proyek tersebut masuk tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
Proses pemulihan kerugian negara ini berlangsung di Aula Kejari Balangan, Kamis (7/8), disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Balangan, Inspektur Kabupaten Balangan, jajaran Kasi Kejari, perwakilan Dinas P3APPKBPMD, Bagian Keuangan Pemkab Balangan, serta 21 kepala desa yang terlibat.
Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar SH, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan timnya.
“Rp210 juta berhasil kita pulihkan dan sudah masuk kembali ke kas desa. Pihak ketiga secara sukarela mengembalikan dana tersebut setelah proses penyelidikan berjalan,” ujarnya, Jumat (8/8) pagi.
Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjadi bentuk pencegahan agar kasus serupa tak terulang. Momen ini sekaligus dimanfaatkan Kejari untuk memberikan pengarahan langsung kepada para kepala desa terkait pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Dana dikembalikan oleh pihak ketiga, kemudian dititipkan ke Kejari Balangan, dan penyerahan dilakukan melalui Inspektorat Kabupaten Balangan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.
Kasus proyek video profil desa ini sempat menjadi sorotan publik setelah masyarakat melaporkan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya. Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejari dengan membuka penyelidikan.
Nur Rachmansyah menegaskan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa.
“Setiap rupiah dari uang desa harus digunakan secara bijak dan tepat sasaran. Jangan sampai keputusan yang keliru berujung pada kerugian negara, apalagi sampai masuk ranah pidana,” tegasnya.
Dengan adanya pengembalian dana ini, Kejari Balangan berharap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa semakin meningkat, sehingga anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat di desa.

Berita