Kalseltoday.com, Tanjung -  Satresnarkoba Polres Tabalong Meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NKH (23) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu Seberat 0,03 gram pada hari Jumat. Walau tersangka sempat menjatuhkan barang haram di sekitarnya.

Penangkapan terhadap tersangka NKH, atas tindak p okidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dipimpin langsung oleh Kasat ResNarkoba AKP Hairul Ilmi, S.H bersama anggota pada Jumat (15/03/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku NKH diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diamankannya pelaku NKH berawal adanya laporan dari warga yang resah terkait adanya transaksi narkotika dilingkungan mereka.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang mengendarai skuter metik yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga berada di tepi jalan desa Kapar kecamatan Murung Pudak.

Saat diamankan, pelaku sempat menjatuhkan uang seribu Rupiah ke tanah dengan kondisi di lipat , setelah dicek didalam lipatan uang tersebut terdapat 1 paket berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang kemudian diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini pelaku NKH Sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram, 1 buah handphone warna Biru, 1 lembar uang 1000 Rupiah, 1 buah skuter metik warna merah hitam. (Ril)