Foto istimewa

Kalseltoday.com, Nunukan - Wanita bernama Nila Junianti (32) asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 7 kilogram di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Barang haram tersebut didapatkan Nila dari Malaysia.


"Ya diamankan saat berada di atas kapal, saat dilakukan penggeledahan barang bawaan, anggota menemukan sabu seberat 7 kilogram," ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Kamis (5/10/2023).


Taufik mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan adanya wanita diduga membawa sabu dari Tarakan menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal KM Lambelu, Minggu (1/10) sekitar pukul 22.30 Wita. Polisi kemudian langsung menggeledah barang bawaan Nila.


"Saat itu tersangka berada di dek 3 kelas ekonomi, saat diperiksa tersangka menyembunyikan sabu dalam kemasan teh cina di dalam dus," terangnya.


Nila kemudian digiring ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi diketahui Nila merupakan warga Makassar yang ditugaskan mengambil barang haram tersebut dari Tarakan oleh dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.


"Ya dia cuman kurir, dia saat itu dari Makassar disuruh pemilik sabu untuk mengambil di Tarakan dan selanjutnya akan di bawa ke Makassar," ungkapnya.


Taufik mengungkap Nila sudah dua kali membawa sabu dari Kaltara ke Makassar. Sebelumnya, Nila melakukannya pada 2021 lalu dengan mendapatkan upah Rp 20 juta.


"Untuk yang sekarang ini dia dijanjikan Rp 30 juta, namun dia baru menerima Rp 6 juta sebagai ongkos dan tiket kapal," tuturnya.


Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku lainnya berinisial LO dan DO. Keduanya merupakan sindikat penyelundupan sabu dari Malaysia.


"Saat ini anggota masih berupaya melakukan penyelidikan terkait pelaku lain. Kalau informasinya sabu ini dari Malaysia,"pungkasnya. (Red)