Kalseltoday.com, Kuala Kapuas - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas melalui Satresnarkoba menggelar pers rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti menonjol yakni ratusan gram sabu dan ribuan butir Karisoprodol dari dua tersangka, Jum'at (29/9/2023). 


Bertempat di Mapolres setempat, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi beserta jajaran mengungkapkan, barang bukti (Barbuk) yang diamankan keseluruhan berjumlah 821,33 gram. Sementara barbuk Karisoprodol sebanyak 10.000 butir. 


Sementara tersangka yang diamankan yakni AN (48) seorang pria warga jalan A. Yani Km 9,2 Gang Sejahtera Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang, Kalsel. 


Ia ditangkap polisi pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di warung perkampungan Tanjung Harapan Desa Murui Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng. 


Dari tangan AN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan barang bukti 32 (tiga puluh dua) buah plastik klip diduga sabu dengan berat 164,33 gram (DPO), 6 (enam) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto - 605 (enam ratus lima) gram (plastik-kristal), 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 52 (lima puluh dua) gram (plastik-kristal), jumlah keseluruhan 821,33 gram. 


Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 dan 3 pucuk senjata api (Senpi) jenis rakitan, beserta 7 butir amunisi tajam. 


"Saat dilakukan penangkapan, tersangka AN ini melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur guna melindungi keselamatan petugas," ungkap Kapolres Kapuas kepada awak media saat pers rilis. 


Terkait kepemilikan senjata api, Kapolres menambahkan, tersangka dikenakan pasal berlapis, namun tidak dalam satu berkas perkara. 


Untuk tersangka perempuan berinisial MU (45) warga jalan Tjilik Riwut KM. 15 Gang Ikhlas RT 013 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalteng. 


Dari tangan MU barang bukti yang diamankan yakni 10.000 (Sepuluh Ribu) butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung Karisoprodol beserta satu buah kotak berlapis lakban warna Coklat, beserta barang bukti lainnya.  


MU diamankan pada hari Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM.13 RT.003 halaman warung makan pondok Roso Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalteng. 


Dijelaskan Kapolres, pasal dipersangkakan kepada AN yakni pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan pidana penjara paling lama 20 Tahun, dan denda paling banyak 15 Milyar Rupiah. 


Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada MU yakni  Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling singkat 6 Tahun dan pidana penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak 15 Milyar. 


Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi menambahkan, untuk tersangka MU, mengambil barang bukti 10.000 butir Karisoprodol dari Banjarmasin dan rencananya akan di edarkan di pertambangan wilayah Katingan. 


"Selain bekerja sebagai penambang, MU juga pengedar Karisoprodol diwilayah tersebut," ungkap AKP Subandi. (Fr)