Merasa Ditipu, Pedagang Kopiah di Martapura Lapor Polisi

Foto humas Polres Banjar

 Kalseltoday.com, Martapura - Pada Minggu, 07 Januari 2024 Seorang wiraswasta, AR (32), melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pembelian kopiah oleh tersangka AWA (44) di Jalan Sekumpul Gg Taufik No 50A, Martapura. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 13.590.000,-.


Awal Kejadian pelaku, AWA, membeli satu kopiah seharga Rp. 50.000 dari toko milik pelapor. Setelah melihat barang dagangan lainnya, pelaku bermaksud membeli dalam jumlah besar. 


Mereka sepakat untuk pembelian 1.359 pcs kopiah seharga Rp. 10.000 per pcs, dengan pembayaran melalui transfer pada 8 dan 10 Januari 2024, Namun, pelaku tidak merespons setelah tanggal pembayaran.



Kerugian Pelapor AR, sebesar Rp. 13.590.000. Motif kejahatan adalah ekonomi, dengan sasaran materi/harta benda menggunakan modus operandi penipuan. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.


Setelah ada laporan tersebut, Tim gabungan Resmob Polres Banjar, Resmob Polres HSU, dan Reskrim Polsek Martapura berhasil menangkap tersangka AWA di rumahnya di Kabun Sari, HSU, pada Jumat, 19 Januari 2024. 


Dan menemukan barang bukti berupa 1.357 pcs kopiah diamankan.


Akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut. (Aji)

0/Post a Comment/Comments