Polda Metro Jaya: Tidak Ada Razia Stasioner Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polisi lakukan razia kelengkapan surat kendaraan (foto ilustrasi)

Kalseltoday.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan tidak bakal ada razia di Jakarta dan sekitarnya dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang dimulai sejak 4 hingga 17 Maret 2024. 

 Pelanggar lalu lintas akan ditindak secara masif. Baik dilakukan secara manual maupun dengan kamera elektronik traffic law enforcement (e-TLE).

"Tidak ada (razia stasioner), jadi berjalan secara mobile aja secara biasa," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Sabtu, 2 Maret 2024.

Suyudi juga meminta jika masyarakat melihat adanya anggota polisi yang melakukan razia stasioner di jalan untuk segera melaporkannya.di langsir viva.com.

Terlebih, jika sampai ada anggota polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pungutan liar atau lain sebagainya. "Tidak ada yang stasioner kalau pelanggaran menemukan seperti itu boleh laporkan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran (anggota) yang mungkin diduga oleh oknum lapor kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah," ucap dia.

Operasi tersebut diketahui akan digelar di kawasan Jakarta dan sekitarnya untuk menertibkan para pelanggaran lalu lintas selama 14 hari mulai 4 hingga 17 Maret 2024.

Suyudi mengatakan, ada ribuan personel gabungan yang akan disiagakan untuk menjalani operasi tersebut.

"Melibatkan sebanyak 2.939 personel, yang terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP," kata dia.

Suyudi menyebut operasi ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengendara dalam tertib dalam berkendara.

"Salah satu dari penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah karena rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas yang dipicu dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi atau human error," ungkapnya. Adapun nantinya ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi ini. Mereka yang melakukan pelanggaran akan disanksi tilang baik melalui manual dan kamera e-TLE.

Diketahui, Operasi Keselamatan 2024 ini digelar bukan hanya di Jakarta dan sekitarnya, melainkan digelar di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur 

3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman 

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalu lintas 

7. Melebih batas kecepatan

8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar

9. Kendaraan yang melebihi muatan 

10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan

11. Penggunaan plat khusus palsu. (Red)

0/Post a Comment/Comments