H Syamsul Bahri Apresiasi Pembentukakan Kabupaten Gambut Raya: Kawal Hingga Terealiisasi

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Pertemuan antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I asal Kalimantan Selatan dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang di wakili oleh Ketua Harian, Dr. MS. Shiddiq, S.Ag., M.Si dan Sekretaris umum, Habib Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. penuh dengan keakraban. Pertemuan yang diawali sejak pukul 21:05 sampai pukul 22:40 Wita, Jum'at malam (05/04/2024) tersebut berlangsung di sebuah restauran di Duta Mall Banjarmasin membahas tentang perjuangan pembentukan daerah otonom baru di Kalimantan Selatan,

"Alhamdulillah malam ini saya dapat bertemu sekaligus silaturrahmi dengan tokoh tokoh Gambut Raya, walau pertemuan ini spontanitas saya rasa petemuan ini sangat penting, karenanya berkaitan masalah sebuah aspirasi yang harus saya perjuangkan guna membentuk Kabupaten Gambut Raya." Kata Syamsul Bahri dalam wawancaranya kepada sejumlah awak media, Jum'at (05/04/2024).

Syamsul pun bercerita mengenai pengalaman dirinya dalam memperjuangkan pemekaran Kabupaten Tanah Bumbu yang mekar dari Kabupaten Kotabaru pada tahun 2003 di 21 tahun silam.

"Jujur, saya sangat antusias membantu perjuangan sahabat-sahabat saya ini, ya belajar dari sebuah pengalaman kami memperjuangkan pemekaran Kabupaten Tanah Bumbu, ini sesuatu yang sangat bagus dalam rangka percepatan pembangunan, memudahkan birokrasi, kemudian terserapnya tenaga kerja dan lainya yang nilainya sangat positif," ujarnya.

Kabupaten Tanah Bumbu, lanjut Syamsul merupakan sebuah kabupaten pemekaran dari Kabupaten Kotabaru yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 8 April 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Saran saya, kawan-kawan tim pemekaran Gambut Raya, bikin saja surat untuk beraudiensi dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, ya tentunya juga Tanah Kambatang Lima juga sebaiknya mengikuti langkah ini, sama-sama datang ke Jakarta audensi langsung ke Komisi II dalam hal ini." harap Syamsul Bahri.

Yang penting, kata Syamsul, strategi ini dilakukan walau sambil jalan proses di dukungan di Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalimantan Selatan. Karena, lanjut dia, berbekal pengalaman pembentukan kabupaten Tanah Bumbu, disaat pembentukan daerah otonom baru harus ada persetujuan dan rekomendasi dari Bupati dan Gubernur, serta juga persetujuan DPRD kabupaten serta DPRD Provinsi.

"Setelah semua terpenuhi yang saya sampaikan tadi, Gubernur Kalsel langsung memberikan rekomendasi ke Jakarta yaitu DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, baru di proses untuk di buat undang-undang sebagai kabupaten Tanah Bumbu dulu," beber Syamsul.

Untuk proses tersebut menurut Syamsul Bahri, memang banyak hal-hal yang akan di lalui, akan tetapi alangkah baiknya panitia berkirim surat resmi guna melakukan audiensi datang ke Komisi II DPR RI di Jakarta.

"Selain audensi, tim nantinya menemui wakil-wakil kita asal dari Kalimantan Selatan, di DPR RI ada 11 orang dan DPD RI ada 4 orang. Mereka itu tersebar di berbagai komisi DPR RI dan komite DPD RI, sehingga sangat wajar mengawal, membantu proses perjuangan aspirasi dari banua ini." harapnya.

Syamsul menegaskan kembali, dirinya sangat merespon dan mendukung proses pembentukan daerah otonom baru yang dilakukan, apalagi ujarnya, tidak lama lagi IKN bakal berdekatan dengan wilayah Kalimantan Selatan, sehingga sangat wajar sekali pemekaran daerah ini terjadi sebagai daerah penyangga IKN itu sendiri.

Sekretaris umum Panitia Penuntut Pemekaran kabupaten Gambut Raya, Habib Aspihani Ideris sangat mengapresiasi dan bangga terhadap Anggota DPR RI, Syamsul Bahri asal pemilihan dari Kalimantan Selatan tersebut berkenan datang menemui panitia pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya.

"Sangat jarang seorang pejabat tinggi negara berkenan datang dan turun langsung ke bawah menemui konstituennya. Sangat mengapresiasinya," ucap Aspihani, Jum'at (05/04/2024) saat di minta tanggapannya oleh sejumlah wartawan.

Menurut Aspihani, pihaknya sudah membuat surat permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, dan surat tersebut kata tokoh pencetus Pemekaran Gambut Raya ini sudah di tandatangani oleh Ketua umum dan Sekretaris umum Panitia Penuntut Pemekaran kabupaten Gambut Raya.

"Surat sudah siap dan sudah di tandatangani oleh ayahanda Supian HK selaku ketua umum dan juga sudah saya tandatangani selaku sekretaris umum. Surat ini sesegera kami kirim ke Komisi II dengan tembusan ke sejumlah institusi negara terkait," kata Aspihani sebuah akrabnya Habib Aspihani Ideris.

Aspihani pun menjelaskan secara rinci, kenapa dan mengapa pihaknya mengajukan permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, dikarenakan katanya Komisi II tersebut adalah komisi yang membidangi diantaranya terkait pembentukan daerah otonom baru.

"Dewan itu memiliki hak inisiatifnya, coba kita lihat Pasal 20 UUD 1945 yang berbunyi: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Nah dari itu lah kita perlu audiens maupun rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beserta instansi pemerintah terkait lainnya, guna berharap mereka menggunakan hak inisiatifnya membuat sebuah rancangan Undang-undang pembentukan dan pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” harap Aspihani.

Menurut Undang-undang , kata Aspihani, bahwa DPR RI itu memiliki hak untuk penyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Dan juga kata dia, mereka itu (red DPR RI) mempunyai hak penuh atas Legislasi; Anggaran; dan Pengawasan. Sehingga sangat wajar pihaknya mengajukan permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI.

"Ini saya sampaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 di dalam Pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, ini lah alasan surat audiensi itu kami buat, ya saya rasa kalian sangat paham dengan maksud kami ini, tukasnya seraya mengakhiri bicaranya kepada wartawan.

Sementara, , Dr. MS. Shiddiq, S.Ag., M.Si sebagai Ketua harian Panitia Pembentukan "Gambut Raya"  mengucapkan terima kasih banyak kepada H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H.,dan juga Habib Banua.

"Atas nama keluarga keluaga di 6 kecamatan, yang kita usulkan sebagai wilayah pemekaran Kabupaten Gambut Raya  mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi sebesar besarnya kepada Pak Syamsul Bahri dan Habib Banua wakil komisi 1 DPD RI, apa yang sudah beliau lakukan, ini siasi beliau meskipun tidak secara langsung menangani di bidang soal pemekaran Pak syamsul Bahri punya kemampuan kuat agar Gambut bukan satu wilayah kecil di kalimantan selatan." Pungkas Shiddiq. (@dw)

0/Post a Comment/Comments