Polres Barito Kuala ikuti Rangkaian Pemusnahan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap In Kracht Van Gewijsed



Kalseltoday.com, Batola- Bertempat di Halaman dan Aula Kantor Kejaksaan Kabupaten Barito Kuala telah dilakasanakan Pemusnahan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap In Kracht Van Gewijsed, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 09.00 Wita.


Melalui Kasi Humas Pòlres Batola AKP Abdul Malik SE mengatakan kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Eben Neser Silalahi, S.H., M.H. Kasat ResNarkoba Polres Barito Kuala, Akp Abdullah.,S.H., Dandim 1005 Marabahan/Batola yang mewakili Rasi Intel, Kapten M. Sukardi, Bupati Barito Kuala yang mewakili Dr.H.Samso Msi, Ketua DPRD Barito Kuala Bapak Saleh, Wakil Pengadilan Negeri Marabahan Ibu Desak Made Winda Riyanthi. S. H.,M.H, Penyidik Badan Narkotika Nasional Barito Kuala Bapak Iskandar Adam, SKM, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Marabahan Bapak Supriansah. S. H, Kepala Kementerian Agama Barito Kuala Bapak Abdurahman,S.Ag., Seketaris Komite Nasional Pemuda Indonesia Barito Kuala, Nurmaulidasari, Advokat / Penasihat Hukum Pengadilan Negeri Marabahan, M. Andrianoor, S.H, Insan Media.


Kasat Narkoba Pòlres Batola AKP Abdullah, SH menambahkan adapun jumlah rekapitulasi perkara yang akan dimusnahkan dalam mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHI) :

5 perkara KAMNEGTIBUD dan TPUL, 9 perkara OHARDA, 26 perkara NARKOTIKA


Adapun barang bukti yang dimusnakan merupakan barang bukti yang telah diputuskan dan memperoleh kekuatang hukum tetap diantaranya :

Narkotika 8,49 gram, Senjata Tajam 5 buah,

Senjata Pemukul 2 buah, Obat - obatan (Saledry, Karisoprodol, Zenith, Ekstasi, Obat tanpa merk) 357 butir, Handphone 1 buah, Pakaian 21 lembar, BR Laninya 41 Buah


Pemusnahan barangbukti dilakukan dengan cara diblender, ditungkan/dibuang dalam tempat sampah, dibakar dan di hancurkan dengan palu dan alat pemotong besi.


Kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan yang Talah In Kracht Van Gewijsed berakhir skp 11.20 wita, Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali. (Humas Batola)

0/Post a Comment/Comments