Miliki Sabu, Polisi Amankan Pria di Sungai Sipai

Banjar - Pada hari Senin, 15 April 2024, pukul 00.25 WITA, seorang pria berinisial MY (45) dari Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut, berhasil ditangkap oleh Anggota Satuan Narkotika Polres Banjar. Pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika golongan 1, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel. Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat kotor 0,36 gram (plastik klip 0,20 gram, berat bersih 0,16 gram) yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kiri.

Selanjutnya, pada pukul 00.55 WITA, penyelidikan dilanjutkan di kamar hotel Banjar Permai tempat pelaku menginap. Di atas meja, ditemukan satu buah kotak tetes mata merk ROHTO yang berisikan empat paket sabu dengan berat kotor total 2,12 gram (plastik klip 0,84 gram, berat bersih 1,28 gram). Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkotika Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. (FR)

0/Post a Comment/Comments