Oknum Bhayangkari Investasi Solar Bodong Akhirnya Ditahan

Banjarmasin - Setelah ditetapkan tersangka pada 1 April 2024 lalu, 'ratu' investasi solar bodong, FN (27) akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi.

Oknum Bhayangkari itu resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) usai menjalani pemeriksaan pada Senin (22/04/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Kemarin pada hari Senin kami sudah melakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (23/4).

Saat ini FN tengah menjalani penahanan sementara di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Penitipan (Dit Tahti) Polda Kalsel sembari menunggu proses pelengkapan berkas oleh penyidik.

"Selanjutnya kami akan melengkapi pemberkasan. Untuk selanjutnya di tahap satu kan ke kejaksaan," jelas Frendriz.

Sebelumnya diberitakan Ditreskrimum resmi menetapkan ‘ratu’ investasi solar bodong FN (27) sebagai tersangka pada 1 April lalu. FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bernilai puluhan miliar rupiah.

Penetapan tersangka FN diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada salah seorang pelopor.

Dimana dalam surat itu, FN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel melaksanakan gelar perkara hasil perkembangan penyidikan.

FN itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana. (Red)

0/Post a Comment/Comments