Ungkap Perkara Narkotika, Pelaku Diamankan di Parkiran Hotel

Banjar - Pada Minggu, 14 April 2024, pukul 14.00 WITA, Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Banjar berhasil mengungkap kasus Narkotika di parkiran sebuah Hotel, Jl. Rahayu, Kel. Sungai Paring, Kec. Martapura, Kab. Banjar. Pelaku yang berhasil diamankan adalah MR (22 tahun), yang beralamat di Jl. A. Yani, Desa Gunung Raja, Kec. Tambang Ulang, Kab. Tanah Laut.

Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, atau memiliki Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket sabu dengan berat kotor 4,01 gram (berat plastik 0,20 gram, berat bersih 3,81 gram), sebuah kotak earphone warna ungu, sebuah handphone merk VIVO warna gold, dua lembar tisu warna putih, sebuah plastik klip, dan sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku dalam menyediakan Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut, dan barang bukti sabu ditemukan dalam kotak earphone yang disimpan di dalam box sepeda motor pelaku.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (FR)

0/Post a Comment/Comments