Foto ilustrasi

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, wajib membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki. Sedangkan, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik. Lalu siapa yang berhak menerima zakat fitrah?


Perintah untuk membayar zakat fitrah adalah wajib kepada setiap muslim yang mampu menghidupi dirnya sendiri dan keluarga pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri. Sementara, bagi muslim yang tak mampu, maka mereka tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka justry termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.


Orang yang berhak menerima zakat atau mustahik terdiri dari 8 golongan/asnaf sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Qur'an yang artinya:


"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS.At-taubah:60)


Lantas siapa yang berhak menerima zakat fitrah? Simak informasi selengkapnya berikut.


8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat


Dilansir  dari laman baznas.go.id, berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:


1. Fakir

Pertama, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu fakir. Golongan orang-orang fakir adalah orang yang memiliki harta tetapi sangat sedikit. Golongan ini tak mempunyai atau sulit dalam mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari, dan sudah sepantasnya mendapatkan bantuan.


2. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan orang miskin yang juga termasuk orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah. Hampir sama dengan golongan fakir, namun perbedaan miskin yakni mereka masih memiliki harta tapi hanya cukup untuk makan sehari-hari.


3. Amil

Oang yang berhak menerima zakat fitrah selenjutnya adalah amil. Golongan ini adalah mereka yang bertugas mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat sampai dengan menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.


4. Mualaf

Berikutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu para mualaf. Istilah mualaf dipakai untuk menyebut orang yang sajabbaru masuk agama Islam. Mereka pun termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.


5. Riqab

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah lainnya yaitu riqab atau yang disebut dengan hamba sahaya (budak). Riqab adalah umat Islam yang menjadi korban perbudakan, pihak yang ditawan oleh para musuh agama Islam, ataupun orang-orang yang terjajah dan teraniaya.


Mereka termasuk budak yang ingin memerdekakan dirinya sendiri. Pada zaman dahulu, banyak sekali orang yang dijadikan budak oleh saudagar kaya raya. Maka untuk bisa meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat fitrah. Biasanya, di zaman dulu zakat digunakan sebagai alat untuk membayar atau menebus budak agar mereka semua dimerdekakan.


6. Gharimin

Kemudian, ada gharimin termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah. Ghairimin sendiri adalah mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan juga izzahnya.


Atau dengan kata lain gharimin merupakan orang yang berutang demi kemaslahatan atau kebaikan diri seperti mengobati orang yang sedang sakit atau untuk kemaslahatan umum lainnya. Seperti membangun tempat ibadah, dan tidak sanggup untuk membayar di saat sudah jatuh tempo pembayaran.


Sementara orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti minum-minuman keras, zina, judi dan berhutang demi memulai bisnis kemudian bangkrut, maka hak mereka untuk mendapatkan zakat fitrah akan gugur.


7. Fi Sabilillah

Kemudian, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu fi sabilillah. Maksud dari kata fi sabilillah adalah mereka yang rela berjuang di jalan Allah SWT. Contohnya seperti dakwah, pengembang pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, ataupun kemaslahatan lainnya.


8. Ibnu Sabil

Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu ibnu sabil. Golongan orang ini adalah mereka yang telah kehabisan biaya di perjalanan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah SWT. Ibnu Sabil disebut juga musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.


Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan



Zakat fitrah bisa dibayarkan, salah santunya dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Di Indonesia, makanan pokok bisa berupa beras dengan kualitas yang serupa seperti yang dikonsumsi sehari-hari. Berdasarkan ukuran saat ini, besarnya zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg.


Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah bisa dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1 sha’ gandum, kurma ataupun beras. Jika membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, maka besarnya harus menyesuaikan dengan harga yang dikonsumsi saat itu.


Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, menetapkan bahwa nilai zakat fitrah yang dibayar setara dengan uang sebesar Rp45.000, per hari per jiwa.


Demikian tadi ulasan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.