Kalseltoday.com, Banjarbaru - Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin kanit reskrim Ipda Firdaus Tarigan, SH melakukan pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Sabu - Sabu di Wilayah Hukum Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan/


Petugas mengamankan tersangka pasangan suami istri inisial YH (25) dan NA (35) di daerah Jalan Ahmad Yani Km 21 Gang Abdurahman kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru


Dimana dari tangannya ditemukan diduga jenis sabu sabu dengan berat kotor 5,00 gram, berat bersih 4,80 gram.


Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 2009 tentangNarkotika.