Sat Resnarkoba Polres Batola Amankan Pria Pengedar Obat Tanpa Izin



Kalseltoday.com, Batola - Hal ini terungkap Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah dipinggir jalan H.M. Yunus Sungai Habaya Desa. Sinar Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Batola Provinsi Kalimantan Selatan menurut masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Karisprodol yg di edarkan oleh seorang laki-laki. Jum'at (10/11/2023).


Adanya laporan seorang laki- laki berinisial "HR" duga sebagai Pengedar, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Batola langsung melakukan Penyelidikan ke lapangan.


Tidak berlangsung lama sekitar jam 21.00 Wita anggota Satresnarkoba Kab .Batola, berhasil mengamankan satu Laki-laki yang dimaksud bernama "HR" pada saat kejadian Pelaku "NR" tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Karisoprodol, Di pinggir jalan Sungai Habaya Desa. Sinar baru Kec. Rantau Badauh Kab. Barito kuala Prov. Kalsel.


Dari tangan tersangka "NR" ditemukan 22 ( dua puluh dua ) butir pil warna Putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol) dan 20 ( dua puluh ) butir pil warna kuning tanpa merk dan logo, Satu buah HP Vivo Y12s warna biru, satu buah Sepeda Motor metic, satu buah Tas kecil berwarna Hitam.


Kemudian pelaku yang beralamat Kelurahan Lepasan RT. 10 RW. 04 Kec. Bakumpai Kab. Barito kuala Prov. Kalsel, beserta barang bukti di bawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut. 


"NR" di jerat Pasal tndak Pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I subsider tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tananaman sbgmana dimaksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika. (@DW).

0/Post a Comment/Comments