BATOLA, kalseltoday.com – Polres Barito Kuala (Batola) menggelar konferensi pers hasil pengungkapan Operasi Antik Intan 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 Juni 2025. Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di lobi Mapolres Batola, Senin (8/7/2025) pukul 09.00 WITA.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, diwakili oleh Waka Polres Batola Kompol Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.H,Kapolsek Alalak saat ini adalah Ipda Syahminan Rizani, Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan, S.H., M.M., serta Kasi Humas IPTU Ma’rum beserta jajaran lainnya.
Dalam pemaparannya, Waka Polres Batola Kompol Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan total 10 tersangka yang terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan.
Selama operasi berlangsung, Satresnarkoba Polres Batola menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sabu: 17,71 gram (berat bersih), Carnophen: 99 butir, Dari total 10 laporan polisi (LP), pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah kecamatan, yaitu:
Kecamatan Tabunganen: 3 kasus, Anjir Pasar: 2 kasus, Alalak: 2 kasus,Tamban: 1 kasus, Rantau Badauh: 1 kasus, Mandastana: 1 kasus
Adapun hasil pengungkapan berasal dari,Satresnarkoba delapan kasus, Satpolairud satu kasus, Polsek Alalak satu kasus.
Sementara Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan, S.H.,M.M.,juga menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, barang bukti narkoba yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 91 orang dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, dan lima butir Carnophen dapat digunakan oleh satu orang.
“Jika diasumsikan seluruh tersangka direhabilitasi, maka negara atau masyarakat bisa menghemat biaya hingga Rp455 juta, dengan estimasi biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp5 juta per bulan,” ungkapnya.
Dari segi nilai ekonomi, total barang bukti yang disita diperkirakan senilai Rp27.555.000, berdasarkan harga pasar sabu Rp1,5 juta per gram dan Carnophen Rp10.000 per butir.
Menurutnya, dibandingkan dengan pelaksanaan Operasi Antik Intan pada 2024, jumlah laporan polisi mengalami penurunan 17 persen, dari 12 LP menjadi 10 LP.
Namun dari segi kualitas barang bukti yang diamankan, mengalami peningkatan signifikan Sabu: naik 28 persen (dari 13,79 gram menjadi 17,71 gram) Carnophen: naik 9 persen (dari 91 butir menjadi 99 butir)
IPTU Joko menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal sesuai kadar barang bukti yang diamankan.
“Untuk pelaku dengan barang bukti sabu lebih dari 0,5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara,” jelasnya.
“Sementara untuk barang bukti di bawah 0,5 gram, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” tambah IPTU Joko.
Konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polres Barito Kuala dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (@dw)
Berita