foto humas polres kapuas |
Kalseltoday.com, Kuala Kapuas - Dalam pers rilisnya Kapolres Kapuas mengungkapkan kasus rudapaksa anak di bawah umur sebut saja bunga, anak berusia 15 Tahun di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalteng, pada Jumat 10 November 2022, dengan Pelaku seorang pemuda berinisial RO (24) asal Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa tersebut terjadi pertama kali pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 hingga hari sabtu tanggal 12 November 2022 di rumah orang tua korban yaitu di Desa Terusan Mulya RT 004 Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tersangka RO melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban yang diketahui saat ini masih berstatus pelajar kelas 3 (tiga) SMP tersebut dengan cara membujuk dan merayu dengan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap korban.
Akibat perbuatannya, tersangka RO dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 64 KUHPidana.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan serangkaian kebohongan, persetubuhan dengannya atau orang lain diancam pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,(lima milyar rupiah)," ungkap Kapolres.
Pengungkapan kasus selanjutnya, kata Kapolres, masih terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur berusia 17 Tahun sebut saja Gadis, yang terjadi di Kecamatan Kapuas Murung. Dalam kasus yang terjadi pada 1 Desember 2022 ini polisi mengamankan 4 orang tersangka, diantaranya HS (20), RTN (23), AA (19) dan KS (19).
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa yang terjadi di sebuah rumah di Desa Palingkau Asri (SP-2) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, berawal saat korban berangkat dari sebuah warung di kelurahan Palingkau Lama menuju ke sebuah rumah (TKP) untuk menemui temannya.
Sesampainya ditempat tujuan, korban bertemu dengan para saksi dan tersangka. Kemudian melakukan pesta minuman keras dan kemudian korban mabuk berat. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 Wib, ketika korban mulai sadar korban merasa sudah berada diatas sebuah tempat tidur didalam sebuah kamar tanpa mengenakan pakaian serta korban merasa ada yang menindih sambil menggerayangi badan serta menyetubuhi korban. Lantaran korban menangis, para pelaku menghentikan perbuatannya. Merasa keberatan, keluarga Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.
Kemudian yang selanjutnya, ungkap Kapolres, pengungkapan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebaimana pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan Tersangka berinisal HD (38), yang melakukan penganiyaan kepada korban LH (36) dengan modus operandinya pelaku kecewa diputusi korban dan cincin pemberian pelalu dijual korban.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Kapuas menyampaikan ungkapan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa sejumlah anak dibawah umur. Ia mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak.
"Kami dari Polres Kapuas juga merasa prihatin adanya kejadian ini yang beruntun menimpa anak perempuan yang masih dibawah umur. Maka itu kami menghimbau kepada orang tua, kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, agar lebih bisa meningkatkan pengawasan kepada anak-anak perempuan khususnya yang berusia dibawah umur," imbau Kapolres. (Bacakabar.id)
Berita