Pria di Tanbu Cabuli 2 Bocah Berulang Kali Hingga Videonya Diketahui Guru

Foto ilustrasi (istimewa)

Kalseltoday.com, Tanah Bumbu - Pria berinisial NS (42) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega mencabuli dua bocah laki-laki inisial AT (12) dan AS (11) berkali-kali. Aksi bejat pemilik rental PlayStation (PS) itu terbongkar setelah video pencabulannya beredar dan diketahui guru korban.


"Benar terjadi tindak pidana pencabulan dimana korbannya dua orang laki-laki berusia 12 dan 11 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra, Selasa (7/2/2023) tulis detikcom.


Endris mengatakan NS mencabuli korban di kediamannya di Kecamatan Simpang Empat, Tanah bumbu pada Rabu (25/01/2023). NS mencabuli kedua korban berkali-kali sejak Agustus 2022 sampai Januari 2023.


"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban sudah berulang kali yang mana seingat korban pertama kali dilakukan pada bulan Agustus 2022 sampai dengan terakhir tanggal 25 Januari 2023," terangnya.


Endris menuturkan NS merayu korban dengan berbagai macam cara agar keinginannya dituruti. NS disebut memberikan uang hingga berjanji mengajak korban belanja di minimarket.


"Jadi kedua korban ini diiming-imingi macam-macam, dari imbalan berupa uang, handphone, mainan, top up game dan atau dijanjikan akan diajak belanja ke minimarket atau akan dibawa berenang di water world batulicin," ungkapnya.


Perbuatan bejat NS terbongkar usai video korban dan pelaku diketahui guru sekolah. Video tersebut diambil salah satu teman AT saat berada di lokasi kejadian.


"Jadi ibu korban (ibu dari AT) ini didatangi guru sekolah tempat korban sekolah. Yang mana waktu itu, pihak guru menyampaikan kepada ibu korban bahwa di HP milik temannya korban terdapat video yang menunjukkan pelaku dalam keadaan bugil bersama korban," paparnya.


AT kemudian mengakui perbuatan NS terhadap dirinya seperti dalam video itu. Orang tua korban yang tak terima perbuatan NS kemudian membuat laporan ke pihak berwajib.


"Ya jadi setelah menerima laporan itu kita amankan pelaku di kediamannya pada Kamis (09/02/2023)," beber Endris.


Endris menambahkan pelaku merupakan residivis kasus serupa. NS sempat dipenjara 4 tahun pada tahun 2012.


"Pernah dipenjara kasus sodomi juga, korban 1 orang anak di bawah umur tahun 2012 lalu," ungkapnya. (Den)

0/Post a Comment/Comments