Beraksi di Kapuas, Komplotan Pelaku Gendam di Tangkap di Pasuruan Jatim  

Foto istimewa

Kalseltoday.com, Kuala Kapuas - Berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya, komplotan pelaku 'Gendam' berhasil melucuti perhiasan emas korban CL (33), di Jalan Kalimantan, tepatnya di depan Kantor PLN Kapuas, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin tanggal 06 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. 


Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa timur. Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto membenarkan adanya peristiwa tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan modus 'Gendam' yang terjadi di wilayah hukum polres kapuas. 


Dijelaskan Kasat Reskrim, identitas pelaku diataranya berinisial SU (54) alias Demo, warga Dusun Karanglo RT.003 RW.009 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian AG (36) alias Brekele warga Dusun Karanglo RT.002 RW.010 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 


Iyudi mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan oleh Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat dibantu aparat kepolisian Polres Pasuruan, pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu. Sebelumnya pelaku berinisial AI (43) alias Iwan, terlebih dahulu ditangkap wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu 15 Maret 2023. 


Berdasarkan kronologis kejadian, Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar jam 16.30 Wib, saat Korban sedang berolahraga menaiki sepeda di Jalan Kalimantan kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat, Korban diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil diduga merk Toyota Avanza Warna putih yang berisikan 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang sebagai pengemudi, dimana pelaku menghampiri korban dan menanyakan alamat. 


Kemudian, setelah itu pelaku menyuruh korban untuk masuk kedalam mobil yang dikendarai pelaku dan duduk di seat 2 (dua) bersama pelaku. Setelah berada didalam mobil, pelaku berkata kepada korban bahwa ada orang yang tidak senang kepada korban dan berkata akan mendoakan korban. 


Setelah didoakan pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakai, dalam kondisi setengah sadar korban mengikuti permintaan pelaku untuk melepaskan perhiasan yang dipakainya yakni 1 (satu) Buah gelang emas dan 2 (dua) buah cincin emas untuk diserahkan kepada pelaku. 


"Modus operandi Tersangka yakni menanyakan alamat kepada korban dan memberitahu bahwa ada yang tidak senang dengan korban dan mengajak korban masuk ke dalam mobil untuk di doakan setelah itu korban disuruh menyerahkan perhiasan yang ada pada korban," ungkap IPTU Iyudi Hartanto kepada awak media, Rabu 22 Maret 2023. 


Ia juga menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Saat ini pihaknya telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti diantaranya Mobil Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Registrasi KT 1686 VD, 1 (Satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi KT 1686 VD, 1 (Satu) lembar nota pembelian Mas, 1 (satu) buah kaos polos warna hitam, 1 (satu) buah celana kain warna hitam, 1 (satu) buah sorban warna putih, 1 (satu) buah baju Koko warna putih, 1 (satu) buah Topi warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna hijau tosca, 1 (satu) buah celana Levis warna abu-abu. 


Ia menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka atas nama S alias Demo merupakan residivis kasus yang sama dan pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Polres Pasuruan pada tahun 2020 lalu. 


Mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (Rahmad/Bacakabar.id)

0/Post a Comment/Comments