![]() |
Foto ilustrasi |
Kalseltoday.com, Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya menggagalkan upaya eksploitasi seksual anak dengan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan perempuan berinisial FEA alias Icha atau Mami Icha (24) sebagai tersangka muncikari yang diduga menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang. 'Mami' adalah sebutan untuk muncikari
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang menemukan ada akun Twitter yang menawarkan praktik prostitusi. Dari patroli itu, petugas melakukan penyelidikan lalu menangkap tersangka di wilayah Kemang saat akan melakukan transaksi.
"Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan 2 orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," ujarAde kepada wartawan, Sabtu (23/9), du kutip dari CNN Indonesia.
Dia mengatakan operasi itu dilakukan tim p9enyidik dari Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (13/9) lalu.
Tersangka Mami Icha diketahui beralamat di Kelurahan Galur, Jakarta Pusat. Sementara dua anak korban yang menjadi korban tindak pidana dimaksud adalah SM 14) dan DO (15). Dua anak perempuan itu beralamat di Jatinegara, Jakarta Pusat.
"Seluruh anak korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana sudah dikoordinasikan dengan petugas P2TP2A DKI jakarta, yaitu dibawa ke rumah aman (safehouse)P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana," kata Ade.
Ade menerangkan dari keterangan yang didapat dari anak korban, keduanya baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut. SM mengaku ingin membantu neneknya dan dijanjikan uang Rp6juta oleh tersangka. Sementara itu DO, dijanjikan Rp1 juta oleh tersangka.
21 anak di bawah umur
Ade mengatakan Mami Icha diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi melalui medsos, dan melakukan TPPO. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjadi muncikari sejak April 2023 dan telah mendapat keuntungan dari hasil mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.
"Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," kata Ade.
Dari pemeriksaan tersangka, kata Ade, Mami Icha menawarkan status perawan sebesar Rp7-8 juta per jam, dan untuk nonperawan sebesar Rp1,5 juta per jam.
Ade mengatakan Mami Icha diduga mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK). Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus itu seraya berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," katanya.
Dari tersangka polisi melakukan penyitaan empat unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp7,8 juta, dan sebuah kartu ATM.
Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Pornografi dan/atau Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak. (Red)
Berita