Berita

Breaking News

Awal Tahun, Polres Batola Gelar Press Realese Pemusnahan Barang Bukti Narkoba


Batola - Pada awal tahun 2025, Polres Batola menggelar pemusnahan barang bukti narkoba sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kab.Batola, Rabu, (08/01/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh kepolisian guna melindungi masyarakat dari bahaya pengaruh buruk narkotika.

Pemunahan barang bukti narkoba di pimpin langsung Wakapolres Batola, Kompol Letjon Simanjorang,.S.H.,M.H di dampingi Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum juga di saksikan perwakalian dari BPOM, Kejari Batola, BNK, PN Batola, Satresnarkoba Polres Batola.

Kompol Letjon Simanjorang,.S.H.,M.H mengatakan dalam pelaksaan press release, narkoba hari ini ada dua laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Dengan jumlah tersangka 2 orang laki laki, dan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,336,12 atau 1,3 Kg." Terangnya.

"Kejadian penangkapan tersangka Pertama pada hari minggu jam 00:30 wita (10/11/2024), dengam tkp Jln.Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah, dengan inisial tersangka (KI) dalam kasus ini pelaku (KI) bertindak sebagai kurir dengan upah 6 juta."

Kronologi yaitu pada hari Minggu 10 November 2024 sekitar 00.30 Wita di TKP, sebelumnya, anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Komp. Bumi Angkasa Kelurahan Handil bakti, Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, akan ada transaksi narkotika jenis sabu dan di peroleh ciri-ciri
orang tersebut.

"Sesuai dengan ciri-ciri yang di peroleh dengan gelagat mencurigakan yaitu mengambil bungkusan plastik dari dalam tumpukan ban di pinggir jalan. Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku
sempat membuang bungkusan plastik berwarna hitam tersebut," ungkapnya lagi.

Menurut, Kompol Letjon Simanjorang, S.H.,M.H tersangka (KI) adalah Jaringan Narkoba di daerah Teluk Dalam Banjarmasin,dengan barang bukti sabu yang berat kotornya 329,43 gram dan berat bersih 311,43 gram.

Setelah dibuka isi bungkusan plastik berwarna hitam tersebut berisikan 4 (empat) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan pelaku mengakui yang mengambil sabu tersebut, Selanjutnya pelaku dan barang bukti
seperti tersebut di amankan dan di bawa ke kantor satresnarkoba polres batola untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah ada penetapan dari Kejaksaan Barito Kuala."


Untuk Pelaku Kurir ke 2 pada bulan  November 2024, dengan waktu bersamaan yaitu tanggal 10 November 2024 pukul 17:00 wlWita, untuk tempat kejadian perkara di daerah Bantuil dengan inisial pelaku (MR).

Kronologinya, pada hari Minggu 10 November 2024 Sekitar 17.00 Wita di TKP, sebelumnya ,Anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran jalan Desa Bantuil, Kec. Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan akan ada pengiriman narkotika jenis sabu. 

"Kemudian anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara observasi di sekitaran tempat yang di maksud dan melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang di maksud."

Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut dan dilakukan
penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu di dalam jok sepeda motor yang sebelumnya pelaku gunakan.

Lanjut, pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor satresnarkoba polres batola untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku MR juga sebagai kurir, dengan upah mengantar narkoba sabu, sekitar 5 juta, dengan barang bukti 2 paket serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor1.015,29 gram (berat bersih 974 gram) dengan nilai rupian sekitar 1,15 milliar," ungkapnya.

Sementara Kasat Narkoba Joko Sunarwan menambahkan, pelaku pertama dan kedua di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomer 35 Tahun 2009 halaman 23

"Berdasarkan ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun." Pungkas Joko.(tim)
© Copyright 2022 - Kalsel Today