![]() |
Foto bersama jajaran Forkopimda Kotabaru dengan perwakilan buruh sawit dari Aliansi Serbusaka dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Siring Laut, Kotabaru. |
KOTABARU, kalseltoday.com – Ratusan buruh sawit dari berbagai federasi dan serikat pekerja di bawah Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) memadati kawasan Siring Laut, Kotabaru, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis (1/5/2025)
Momentum ini tak hanya dirayakan dengan penuh semangat, tapi juga menjadi panggung perjuangan kaum buruh yang menuntut keadilan dan perlindungan hak-hak dasar. Hadir dalam kegiatan ini jajaran Forkopimda Kotabaru, termasuk Kapolres, Dandim 1004/Kotabaru, Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, serta Asisten I yang mewakili Bupati Kotabaru.
Rutqi, S.Sos, selaku Koordinator Serbusaka sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Kotabaru menyampaikan bahwa kehadiran unsur Forkopimda menunjukkan bentuk penghormatan negara terhadap peran vital buruh dalam pembangunan nasional.
“Ini bukan sekadar seremoni. Kami ingin kehadiran ini menjadi awal dari perubahan konkret terhadap nasib buruh, khususnya buruh sawit di Kotabaru,” tegasnya.
Sebelumnya, aliansi ini berencana menurunkan 2.500 buruh, namun atas pertimbangan kapasitas dan kenyamanan publik, jumlah peserta dibatasi, dengan 42 serikat tingkat unit kerja dan 6 federasi besar seperti FSPM-PMK, FSPM-ASD, FSPM Sinarmas, FSP PP SPSI, FSPBun Rajawali, dan FSPM Area Gunung Aru.
Dalam orasinya, Serbusaka menyuarakan sembilan tuntutan utama:
1. Terbitkan UU Ketenagakerjaan baru yang pro buruh
2. Wujudkan struktur dan skala upah yang adil
3. Hapus sistem alih daya untuk pekerjaan inti
4. Libatkan serikat buruh dalam P2K3
5. Sinkronisasi jaminan pensiun untuk buruh
6. Lindungi hak buruh perempuan dan anak
7. Jamin kebebasan berserikat
8. Sahkan Perda Perlindungan Buruh Sawit
9. Tegakkan pengawasan K3 secara menyeluruh
Rutqi mengkritisi rendahnya nilai upah sektoral perkebunan sawit di Kotabaru yang hanya Rp2.500 per hari, setara Rp83.000 per bulan jika dikalikan 30 hari.
Serbusaka dan Partai Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 sebesar 15 persen, bukan dalam nominal, untuk menjamin daya beli buruh dan menyetarakan upah dengan daerah lain seperti Kalimantan Timur.
Selain isu upah, Rutqi juga menekankan pentingnya Perda Perlindungan Buruh Sawit.
“Raperda sudah kami serahkan, tinggal dimasukkan dalam Prolegda dan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah tahun ini.” jelasnya.
Terkait wacana UU Ketenagakerjaan baru, Rutqi menegaskan bahwa buruh menolak setiap bentuk “hidup kembali” semangat Omnibus Law. RUU harus mengacu pada:
1. UU No. 13 Tahun 2003
2. Bagian pro-buruh dari UU Cipta Kerja
3. Putusan MK yang memuat 21 norma baru
4. Masukan serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil
Rutqi menutup dengan pesan penting yakni perjuangan buruh tidak cukup hanya di lapangan, tetapi harus merambah ranah politik. “Tanpa keterwakilan buruh di DPRD, mustahil regulasi yang pro-buruh bisa diwujudkan,” tandasnya. (Myu)
Berita