Kalseltoday.com, Banjarmasin - Rapat koordinasi antara Anggota dan Pimpinan Komite I DPD RI bersama Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Berjalan dengan lancar di kantor DPD RI Kalsel, Jalan Gatot Subroto III Nomor 10A Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin, Jum'at (29/03/2024).

"Sisa jabatan saya lebih kurang 7 bulan ini akan saya pergunakan semaksimal mungkin untuk memperjuangkan terbentuknya daerah otonom baru berupa Kabupaten Gambut Raya. Insya Allah saya istiqamah," kata Abdurrahman Bahasyim atau yang di kenal dengan sebutan Habib Banua, disela-sela rapat koordinasi tersebut.

Habib Banua mengharapkan, persyaratan sesuai Undangan-undang Nomor 23 tahun 2014 sesegera mungkin di penuhi, sehingga ia dalam memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru di Kalimantan Selatan ini dapat tercapai sesuai dengan target kita bersama dimasa sisa jabatannya.

"Ya mumpung saya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI perwakilan dari Kalimantan Selatan, sekuat pemikiran yang saya miliki, Gambut Raya fardhu 'ain saya perjuangkan," ucap Habib Banua.

Ditempat yang sama, salah satu penggagas pemekaran kabupaten Gambut Raya, Haji Suripno Sumas mengharapkan semua yang di syaratkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 secepatnya terpenuhi, terkhusus berkaitan dengan musyawarah desa.

"Data yang kami miliki, musyawarah desa dilaksanakan sudah mencapai 70 persen dari 87 desa yang ada di wilayah wacana pemekaran kabupaten Gambut Raya ini," beber Suripno Sumas.

Perlu di ketahui, kata Suripno, wilayah Gambut Raya terdiri dari enam kecamatan yang mencakup 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa dengan luas wilayah sekitar 50.180 km² atau sekitar 50.180 hektare, sehingga sangat wajar dibentuknya daerah otonom baru berupa Kabupaten Gambut Raya yang ingin mekar dari Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kami bersepakat, paling tidak di tanggal 20-an di bulan April 2024, musyawarah desa di wilayah Gambut Raya sudah rampung semua, sehingga nantinya langsung kita ajukan ke DPRD dan Bupati Banjar untuk mendapatkan persetujuan dan rekomendasi. Kalau semua rampung, untuk persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur Kalsel Insya Allah akan terlaksana dalam waktu sesingkat mungkin," janji Anggota DPRD Kalsel ini saat wawancaranya dengan sejumlah awak media, Jum'at (29/03/2024) sesuai rapat koordinasi di kantor DPD RI perwakilan Kalsel.

Senandung nada, Sekretaris umum pembentukan pemekaran kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris menyatakan dirinya bersama Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya lainnya akan berjuang semaksimal mungkin untuk tercapainya sebuah pembentukan daerah otonom baru.

Dijelaskannya, pembentukan daerah otonom baru berupa Kabupaten Gambut Raya yang ada ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, dimana Otonomi Daerah tersebut adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lantas bagaimana proses pembentukan daerah otonom baru tersebut, kata dia, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menentukan bahwa pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Dimana, ujar Aspihani berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa pembentukan daerah dapat dilakukan dengan pembentukan daerah melalui pemekaran daerah, dan pembentukan daerah melalui penggabungan daerah.

"Walau sekarang ini moratorium belum dibuka, namun kami akan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana di syaratkan oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut, sehingga disaat moratorium di buka semua dokumen sudah lengkap dan siap," ujarnya.

Sebut saja beber Aspihani, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menentukan bahwa pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan atau penggabungan daerah, sehingga pembentukan daerah dapat dilakukan melalui pemekaran daerah itu sendiri.

"Saat ini, Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya lagi menggodok penyelesaian musyawarah desa", ungkap salah satu tokoh penggagas pemekaran kabupaten Gambut Raya ini.

Ada 10 Desa dari 87 Desa yang ada di wilayah Gambut Raya membawahi 6 kecamatan, kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh dan kecamatan Beruntung Baru, secara persyaratan administratif belum melaksanakan musyawarah desa.

"Coba kita telaah Pasal 37 dimana pasal tersebut menegaskan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) bahwa untuk pemekaran kabupaten/kota meliputi keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan juga disertai dengan persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk," jelas Aspihani.