Berita

Breaking News

Poktan UBM Somasi PT Berau Coal, Siap Lapor ke Mabes Polri, Kejagung, dan KPK

BERAU, kalseltoday.com – Konflik antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal memasuki babak baru. Melalui kuasa kepengurusannya, M. Rafik, Poktan UBM resmi melayangkan surat somasi kepada perusahaan tambang batu bara tersebut. Somasi ini menjadi sinyal awal sebelum membawa persoalan ke jalur hukum di tingkat nasional.

Penyerahan surat somasi dilakukan secara langsung, didampingi Panglima Mandau, tokoh yang dikenal gigih membela hak masyarakat adat dan petani di wilayah Berau.

“Kami berharap PT Berau Coal mau menyadari kesalahannya dan menunjukkan itikad baik. Jika tidak, kami siap melapor ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami juga akan meminta Kementerian ESDM mencabut IUPK mereka,” tegas M. Rafik, Senin (11/8/2025).

Kuasa hukum Poktan UBM, Herman Felani, S.H., M.H., CLA, menuturkan, aktivitas pertambangan PT Berau Coal diduga telah melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

“Somasi ini adalah bentuk perlawanan untuk melindungi hak masyarakat kecil yang kerap menjadi korban konflik pertambangan. Kami memberi waktu tujuh hari bagi PT Berau Coal untuk merespons. Jika diabaikan, langkah hukum lanjutan akan kami tempuh,” ujar Herman.

Senada, Gunawan, S.H., yang juga kuasa hukum Poktan UBM, menambahkan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses perizinan maupun sengketa lahan oleh pihak PT Berau Coal.

“Kerugian yang diderita masyarakat tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut tanggung jawab dan pemulihan yang nyata, termasuk kompensasi yang layak,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut.


Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi judul yang lebih “menggigit” supaya berita ini terasa lebih kuat untuk pembaca media online.
Mau saya buatkan?

© Copyright 2022 - Kalsel Today