Berita

Breaking News

Satreskrim Polres Batola Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tabunganen, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga pelaku pengeroyokan yang di tanggap Polres Batoa (foto Humas Polres Batola) 
BARITO KUALA, kalseltoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Desa Tabunganen Tengah, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. Korban diketahui bernama Idrus (70), warga setempat, yang meninggal dunia akibat luka senjata tajam saat mencoba melerai aksi kekerasan terhadap anaknya, Ramadhani alias Dani.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa aparat gabungan dari Polsek Tabunganen dan Satreskrim Polres Batola bergerak cepat ke lokasi kejadian.

“Begitu menerima laporan, tim yang dipimpin Kapolsek Tabunganen Ipda Rafiuddin, S.H. langsung menuju lokasi dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Tabunganen. Namun sayang, korban Idrus dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius,” ujar Iptu Marum, Minggu (3/8/2025).

Selain Idrus, anaknya Ramadhani juga mengalami luka-luka akibat senjata tajam. Sementara itu, salah satu pelaku berinisial TN (51) juga tewas dalam insiden yang berlangsung singkat namun brutal tersebut.

Petugas berhasil mengungkap kasus ini hanya beberapa jam setelah kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku lainnya yang sempat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Batola, Iptu Adhi N. Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Karya Baru, Kecamatan Tabunganen, sekitar pukul 12.00 WITA—hanya tujuh jam pascakejadian.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial R (28), AT (22), dan AM (18). Mereka merupakan kakak beradik dan masih satu keluarga dengan pelaku TN yang tewas dalam peristiwa tersebut,” jelas Iptu Adhi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TN menyerang menggunakan parang, sementara R membawa senjata tajam jenis keris. AT dan AM turut memukul dan menganiaya Ramadhani.

“Para pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari, menggedor pintu dan mencari Dani. Saat Idrus keluar untuk menenangkan keadaan, ia justru menjadi korban serangan hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang dan satu buah keris yang berlumuran darah. Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan. Siapa pun yang main hakim sendiri akan kami tindak tegas. Hukum harus ditegakkan,” pungkas Iptu Adhi Saputra. (***)


© Copyright 2022 - Kalsel Today