Berita

Breaking News

WRC dan DAD Kalsel Desak PT Arutmin Bayar Ganti Rugi Lahan 106 Hektare Milik Hj. Sanawiyah


BANJARBARI, kalseltoday.com – Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Kalimantan Selatan bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait sengketa lahan seluas 106 hektare milik kelompok Hj. Sanawiyah yang diduga belum mendapatkan ganti rugi dari PT Arutmin Indonesia.

Konferensi pers berlangsung di Sekretariat WRC Kalsel, Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Mangis, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (16/08/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 20 wartawan dari berbagai media TV dan online.

Lahan seluas 106 hektare milik kelompok Hj. Sanawiyah di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, diduga telah dimanfaatkan oleh PT Arutmin Indonesia Site Asam-asam sebagai lokasi pembuangan limbah tambang (overburden) tanpa izin, tanpa adanya penyelesaian ganti rugi yang jelas. Lahan tersebut memiliki legalitas berupa 52 lembar SKPT tahun 1995–1998, salah satunya bernomor 593/16/SKPT/KDKR/1995.

WRC Kalsel selaku kuasa hukum berdasarkan surat kuasa tertanggal 30 Juni 2025, menyebutkan bahwa hingga saat ini PT Arutmin Indonesia belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat atas lahan tersebut.

Saparudin, Ketua Korwil WRC Kalsel, menyampaikan kronologi langkah-langkah yang telah dilakukan pada 3 Juli 2025 dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Arutmin untuk menghentikan pembayaran kepada pihak selain kelompok Hj. Sanawiyah.

"Kemudian pada 7 Juli 2025 Pengiriman surat pemberitahuan pemasangan spanduk pengawasan lahan, di tanggal 9 Juli 2025 Pemasangan spanduk di lokasi yang digunakan PT Arutmin tanpa izin,17 Juli 2025 melakukan pengiriman surat somasi kepada PT Arutmin.

"Ditanggal 23 Juli 2025 menyampaikan pemberitahuan rencana aksi ke Polda Kalsel, dan tanggal 28 Juli 2025 melakukan Aksi bersama keluarga Hj. Sanawiyah dan DAD Kalsel, di tanggal 13 Agustus 2025 Tuntutan lanjutan kepada PT Arutmin, namun tidak mendapat kepastian," ungkapnya.

Menurut Saparudin, indikasi pelanggaran terjadi karena perusahaan tetap melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, dan diduga terdapat oknum internal PT Arutmin yang bermain dalam proses ini.

Dalam konferensi pers tersebut, WRC Kalsel menuntut dua hal utama:

1. PT Arutmin Indonesia mengakui secara resmi bahwa lahan 106 hektare merupakan milik kelompok Hj. Sanawiyah berdasarkan dokumen sah yang dimiliki.

2. PT Arutmin wajib membayar ganti rugi atas kerugian materil dan imateril yang ditimbulkan akibat penggunaan lahan sebagai tempat pembuangan limbah tambang.

Saparudin, menegaskan bahwa jika tuntutan tidak diindahkan, pihaknya bersama keluarga besar Hj. Sanawiyah dan DAD Kalsel akan menggelar aksi lanjutan berskala besar, termasuk melakukan ritual adat pemotongan babi di lokasi lahan sebagai bentuk peringatan adat.

"Segala konsekuensi sosial dan budaya yang timbul akibat pembiaran terhadap persoalan ini bukan tanggung jawab WRC PAN-RI, tetapi sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Arutmin Indonesia," tegas Saparudin.

Konferensi pers ini dihadiri Saparudin sendiri sebagai Ketua Koorwil WRC PAN RI Kalsel, Bahrudin (Wakil Ketua WRC PAN RI Kalsel), Jayadi Dewas (Divisi Hukum WRC Kalsel),H. Abdul Kadir (Ketua DAD Provinsi Kalsel), Anang Bidik Ketua GEPAK Kalsel Ismail Apr Nasution, SH, Abah Anum (Korwil WRC Kab. Banjar), Giono (Korwil WRC Tanah Bumbu),Beserta beberapa anggota.
© Copyright 2022 - Kalsel Today