Foto Ilustrasi

Kalseltoday.com, Kalbar - Debt collector, secara sederhana, adalah penagih hutang yang dipekerjakan oleh perusahaan pemberi pinjaman uang atau kredit. Hingga saat ini, belum ada aturan spesifik terkait jasa debt collector ini, seperti yang diungkapkan Pengamat Hukum Herman Hofi SH pada Sabtu (16/12/23).

Regulasi mengenai jasa debt collector diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/17/DASP Thn 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Namun, SE ini hanya berlaku untuk kartu kredit dan tidak mencakup semua bentuk jasa pencegahan hutang. Herman Hofi menekankan pentingnya pendidikan atau pelatihan khusus serta kriteria penagihan yang sesuai standar BI.

“Dalam pelaksanaannya, debt collector perlu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindak kekerasan atau semacamnya,” ungkap Hofi.

Selain SE BI, OJK juga turut mengeluarkan aturan terkait melalui Peraturan OJK No. 6 Th 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut melarang debt collector melakukan tindakan kekerasan dan memberikan tekanan, baik secara fisik maupun verbal.

“Sangat penting bagi badan usaha yang menggunakan jasa debt collector untuk bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran aturan, terutama yang bersentuhan dengan persoalan pidana,” tambahnya.

Hofi juga menyoroti langkah Polsek Pontianak Barat yang telah merespons hangatnya permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa laporan warga terkait dugaan tindak pidana harus diterima oleh polisi, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Untuk mencegah perilaku debt collector yang tidak sesuai aturan, Hofi menyarankan adanya penertiban sesuai ketentuan peraturan OJK. Masyarakat diminta untuk melaporkan perilaku tidak menyenangkan debt collector kepada kepolisian, dan perusahaan yang mempekerjakan debt collector diharapkan bertanggung jawab.

Ketua DPD Lidiik Krimsus RI Kalbar, Hadysa Prana, menilai bahwa permasalahan perilaku debt collector yang nakal bukan hal baru di negeri ini. Ia menyoroti pentingnya pemerintah mengambil tindakan tegas dan tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

“Sebagai analogi, seperti pohon yang harus dicabut sampai ke akarnya agar masalah ini tidak terus berlarut,” pungkasnya. (Lenka)