JAKARTA, kalseltoday.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Pengumuman ini disampaikan langsung di Istana Kepresidena.
Penetapan hari libur tambahan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus. Menurut Juri, libur di hari berikutnya (H+1) bertujuan memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk mengadakan berbagai kegiatan dan perlombaan yang dapat menumbuhkan semangat serta optimisme kebangsaan.
“Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur untuk dijadikan bagian dari perayaan HUT RI 17 Agustus,” ujar Juri.
Lebih lanjut, Juri menambahkan bahwa penambahan hari libur ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam memperingati hari kemerdekaan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berita