![]() |
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H |
Ajakan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Menyampaikan pendapat di muka umum boleh, namun sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Jangan sampai ada tindakan anarkis, merusak bangunan, atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya, Sabtu (30/8/2025).
Kombes Adam juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penyusup maupun provokator yang kerap memanfaatkan momentum aksi. Ia menegaskan, pihak kepolisian sudah mengantisipasi hal tersebut agar aksi tetap berjalan tertib.
Terkait insiden pada Senin (25/8/2025) lalu, yang menyebabkan driver ojek online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia, Adam memastikan bahwa proses hukum telah ditangani serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Lebih lanjut, Polda Kalsel mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, alim ulama, guru, dosen, buruh, hingga pimpinan pemerintahan untuk berperan aktif mengingatkan keluarga dan lingkungannya agar tetap bijak dalam menyampaikan aspirasi.
“Marilah kita bersama-sama menjaga kedamaian Kalimantan Selatan. Jangan sampai ada pihak yang merusak ketenangan dan keamanan wilayah kita,” pungkasnya. (KT)
Berita