Berita

Breaking News

Bejat, Pria di Banjarmasin Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur

foto hanya ilustrasi

BANJARMASIN, kalseltoday.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang pria paruh baya berinisial NZ (59) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tetangga.

"Perbuatan bejat itu dilakukan NZ Kamis (10/7/2025Bejat) sore sekitar pukul 16.30 WITA, saat korban bermain di halaman rumah pelaku di Banjarmasin Tengah," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin, Rabu.

Eru mengatakan, kronologis kejadian berawal saat korban yang masih berusia 10 tahun itu main di halaman rumah pelaku, kemudian dipanggil pelaku dengan modus ingin menawarkan roti/kue.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban sempat menolak, lalu pelaku memegang tangan korban dan membawa masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke dapur rumah dan memberikan sepotong kue kepada korban, saat itu pelaku membuka celana panjang korban dan terjadi aksi kekerasan seksual tersebut.

Usai mendapatkan aksi kekerasan tersebut, korban pulang ke rumah neneknya yang berjarak tidak jauh dari rumah pelaku dan bercerita kepada keluarga.

Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

"Atas laporan tersebut kami melakukan penyelidikan di lapangan dan pada Selasa (17/7) malam, sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di rumah pelaku, Tim Ops Macan Resta berhasil melakukan penangkapan terhadap NZ," terang Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Saat ini, tersangka NZ menjalani pemeriksaan secara intensif dan telah mengakui perbuatan yang diduga melakukan pencabulan dengan cara menjilat alat vital korban sebanyak dua kali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ,NZ bakal dijerat Pasal 82 (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan badan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur Kompol Eru didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Iptu Partogi Hutahean. (Antara)
© Copyright 2022 - Kalsel Today