BATOLA, kalseltoday.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pengeroyokan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi di Jalan Atak Imbreansyah, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adhi N. Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban pengeroyokan bernama Heriansyah (34), warga Kecamatan Barambai, mengalami luka-luka serius akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Menurut keterangan, saat itu korban tengah berada di pinggir jalan ketika secara tiba-tiba didatangi oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka pada bagian belakang tubuh, perut, dan tangan kanan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Marabahan untuk mendapatkan perawatan medis.
Istri korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polres Batola. Tindak lanjut cepat dilakukan oleh Satreskrim Polres Batola di bawah pimpinan IPTU Adhi N. Saputra. Hasilnya, hanya dalam kurun waktu sekitar 12 jam, ketiga pelaku berhasil diringkus.
Ketiganya berinisial S (35), HS (24), dan MF (22), yang merupakan warga Batola. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Aes Nasution, Gang Teratai, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 lembar baju kemeja lengan panjang berlumuran darah,
- 3 bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya,
- 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pengeroyokan ini bermula dari rasa tersinggung akibat ucapan teman korban yang diduga akan menampar salah satu pelaku. Para pelaku lalu pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan kembali ke lokasi, di mana pelaku berinisial S langsung membacok korban,” ungkap IPTU Adhi.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (***)
Berita