Jakarta, kalseltoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu tersangka yang ditangkap, Miki Mahfud, ternyata merupakan suami dari seorang pegawai KPK.
Miki ditangkap bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025. Ia diketahui bekerja di PT KEM Indonesia, sebuah perusahaan penyedia jasa K3 yang terlibat dalam proses sertifikasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Modus Pemerasan Sertifikasi K3
PT KEM Indonesia, tempat Miki bekerja, diduga menjadi perantara dalam pengurusan sertifikasi K3. Dari hasil penyelidikan, biaya sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275 ribu diduga dipermainkan hingga melonjak mencapai Rp6 juta. Lonjakan biaya tersebut disinyalir sebagai bagian dari praktik pemerasan yang kini tengah ditelusuri KPK.
Meski peran detail Miki masih didalami, keberadaannya di PT KEM Indonesia menjadi salah satu kunci untuk membongkar dugaan permainan biaya sertifikasi ini.
KPK Tegaskan Tak Ada Toleransi
KPK menegaskan bahwa status Miki sebagai suami pegawai internal tidak akan memengaruhi proses hukum. Lembaga antirasuah sudah memeriksa sang istri dan memastikan tidak ada keterlibatan langsung dalam kasus ini.
“Prinsip zero tolerance tetap berlaku. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum, tanpa pengecualian,” tegas KPK.
Selain proses pidana, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga memeriksa etik terhadap istri Miki untuk memastikan integritas dan profesionalisme lembaga tetap terjaga. Hasil pemeriksaan awal menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan dari pihak pegawai KPK tersebut.
Fakta Singkat Kasus
- Tersangka: Miki Mahfud, karyawan PT KEM Indonesia, suami pegawai KPK
- Kasus: Dugaan pemerasan sertifikasi K3 dengan lonjakan biaya Rp275 ribu → Rp6 juta
- OTT: 20–21 Agustus 2025, bersama eks Wamenaker dan sejumlah pihak lain
- Status Istri: Telah diperiksa, tidak terlibat, tetap jalani pemeriksaan etik
- Sikap KPK: Proses hukum tanpa pandang bulu
Berita