KOTABARU, kalseltoday.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Sebelimbingan.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru, bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan terhadap karya serta gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib mendapat perlindungan hukum yang memadai.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing,” ujarnya.
“Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan turut menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.
Narasumber dan Materi
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya:
-
M. Aji Rifani, S.H. (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) yang membawakan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah;
-
Nizar Al Farisy, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dengan materi Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025; dan
-
Muhammad Erpani, S.H., LL.M., yang memaparkan tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.
Acara yang dimoderatori oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Dalam paparannya, M. Aji Rifani menekankan pentingnya penguatan identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.
“Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak contoh produk unggulan yang diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” ujarnya.
Ia mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo di Kotabaru yang memiliki keunikan tersendiri dan bisa menjadi aset kekayaan intelektual daerah. Produk lokal seperti gula aren Tirawan, makanan khas, serta kerajinan dan motif kain tradisional, disebut perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual sekaligus terlindungi secara hukum.
Aji juga mengajak peserta aktif mempromosikan karya daerah melalui berbagai media, termasuk media sosial.
“Sekarang masyarakat lebih sering melihat informasi lewat media sosial daripada televisi. Maka, promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti perkembangan teknologi agar dikenal luas,” katanya.
Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.
Peraturan ini juga menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan kebanggaan terhadap karya daerah sekaligus memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.
“Peran penting merek dan indikasi geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi daerah. Karena itu, Pemkab terus mendorong tahapan persiapan merek unggulan agar semakin banyak karya lokal terlindungi dan dikenal,” pungkasnya. (Siti Rahmah)
Berita