Berita

Breaking News

Wali Kota Yamin Kukuhkan Dewan Komisaris PAM Bandarmasih, Dorong Tata Kelola Profesional


BANJARMASIN, kalseltoday.com – Setelah melewati seleksi. Wali Kota Banjarmasin HM Yamin akhirnya menetapkan tiga nama Dewan Komisaris PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 06/PSKOM/X/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, pada Senin (13/10/2025). Adapun tiga nama yang terpilih yaitu:
  1. Edy Wibowo, SE – Komisaris Utama (unsur Pemerintah Daerah). Edy sekarang juga menjabat Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin. 
  2. Ichrom Muftezar, S.STP., M.Si – Anggota Komisaris (unsur Pemerintah Daerah). Tezar sekarang juga menjabat sebagai Kadis Perindagin Kota Banjarmasin
  3. Anni Hanisyah, SE., MM – Anggota Komisaris (unsur Independen) 
Dalam Berita Acara tersebut, Wali Kota Yamin menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar para komisaris yang baru mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas tinggi dalam mendukung peningkatan kinerja serta pelayanan publik Bandarmasih. 

“Kami berharap para komisaris dapat menjalankan fungsi pengawasan dan nasihat secara optimal demi terwujudnya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” tulis Wali Kota dalam keterangan resmi.


Selain itu, Pemkot juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian proses seleksi Dewan Komisaris Bandarmasih dengan dedikasi dan komitmen tinggi, meskipun belum terpilih pada tahap akhir.

Proses seleksi ini sendiri digelar secara terbuka dan akuntabel oleh Pemerintah Kota Banjarmasin guna memastikan penempatan pejabat pengawas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, serta integritas personal. 

Dengan penetapan Dewan Komisaris baru tersebut, diharapkan PT Air Minum Bandarmasih dapat terus meningkatkan efisiensi pelayanan air bersih kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). (Tim KT)
© Copyright 2022 - Kalsel Today