Kepolisian Negara RI Tangkap 12 Anggota Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional

Sebanyak 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). Foto : Kompas.id

Kalseltoday.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap 12 anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional yang menjerat 122 korban dengan modus penjualan organ ginjal di Kamboja. Dua orang, di antaranya, merupakan anggota polisi dan petugas imigrasi, mereka turut membantu merintangi penyidikan sejak markas sindikat ini terungkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Juni 2023.


Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan, sindikat ini dikoordinasi oleh tersangka berinisial H (40) yang ditangkap di Bekasi pada 27 Juni 2023. H berperan mengatur semua hal, mulai dari menjaring korban melalui media sosial Facebook hingga memberangkatkan korban untuk operasi ginjal di Kamboja, di kutip dari kompas.id


Dalam merekrut korban, H dibantu oleh tersangka D (30), A (42), dan E (23) melalui dua grup Facebook. Setiap ginjal korban dihargai senilai Rp 135 juta, ginjal itu kemudian dijual seharga Rp 200 juta, artinya para pelaku mendapat keuntungan Rp 65 juta per ginjal. Sejak beraksi pada 2019, para pelaku meraih omzet sebesar Rp 24,4 miliar. Para korban tergiur karena terimpit masalah ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.


”Menurut keterangan pendonor, penerima ginjal ini akan dijual ke sejumlah negara, seperti India, Malaysia, Singapura, hingga China,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).


Korban kemudian dijemput tersangka S (30) untuk ditempatkan di rumah penampungan yang mereka sewa di Jalan Perum Villa Mutiara Gading RT 002 RW 008 Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selama di rumah ini, kebutuhan korban diurus oleh M (21) dan pembuatan paspor mereka diurus oleh tersangka R (26), HS (43), dan G (31).


Setelah paspor terbit, para korban diantar oleh S ke bandara untuk diterbangkan ke Kamboja dengan alasan liburan keluarga saat pemeriksaan imigrasi. Para korban kemudian dijemput oleh tersangka L (32) yang sudah berada di sana untuk mengurus korban selama proses operasi ginjal di rumah sakit milik Pemerintah Kamboja, yakni Rumah Sakit Preah Ket Mealea di ibu kota Phnom Penh.


”Tahun 2014 juga pernah ada penindakan terhadap rumah sakit ini dan petingginya ditangkap di Kamboja sana. Kemudian, hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual-beli ginjal ini sudah berlangsung lama dan bukan satu-satunya satu sindikat,” ucapnya.


Kesepuluh orang sindikat ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 18 kartu ATM, 18 buku tabungan, 16 paspor, 15 telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 950 juta.


Aipda M ini tidak termasuk dalam sindikat, tetapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini kami bisa membongkar sindikat di Indonesia ini posisinya di mana dan kami bisa tangkap di posisi mereka terakhir di Bekasi.


Sindikat ini juga turut melibatkan tersangka M (48), seorang anggota polisi yang berpangkat ajun inspektur dua dan A (38), seorang anggota petugas imigrasi berstatus pegawai negeri sipil. Mereka membantu sindikat merintangi penyidikan kepolisian setelah rumah penampungan mereka terungkap pada pertengahan Juni 2023.


Dengan sogokan uang sebesar Rp 612 juta, Aipda M menyuruh semua pelaku untuk membuang gawai, mengganti nomor telepon, dan berpindah-pindah tempat agar keberadaan mereka tidak terendus polisi. Petugas imigrasi berinisial A yang membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi mendapatkan uang antara Rp 3,2 sampai Rp 3,5 juta.


”Aipda M ini tidak termasuk dalam sindikat, tetapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini kami bisa membongkar sindikat di Indonesia ini posisinya di mana dan kami bisa tangkap di posisi mereka terakhir di Bekasi,” ucap Hengki.


Aipda M dan petugas A dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Khusus Aipda M juga disertakan Pasal 221 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perintangan Penyidikan.


Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada pun geram dengan keterlibatan Aipda M dalam kasus ini. Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam kasus TPPO.


”Tidak ada beking-bekingan. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam TPPO, tanpa terkecuali,” kata Wahyu.


Bareskrim Polri mencatat, sejauh ini Satuan Tugas TPPO sudah menerima 699 laporan perdagangan orang. Sebanyak 829 tersangka telah ditangkap dan 2.149 korban berhasil diselamatkan. Masyarakat diminta turut berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, khususnya TPPO, dengan melaporkan langsung kepada kepolisian setempat. (red)

0/Post a Comment/Comments