BANJARMASIN, kalseltoday.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.568,72 gram atau senilai sekitar Rp2,56 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (28/8/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang menjerat seorang tersangka berinisial GG, ditangkap di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., dan turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, BNNP Kalsel, BPOM Kalsel, LKBH ULM, serta pejabat utama Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21). Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dicek menggunakan Test Kit narkoba untuk memastikan keasliannya.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Baktiar menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa.
“Narkoba telah menjadi musuh kita bersama, karena penyalahgunaannya dapat meracuni masa depan generasi muda. Oleh karena itu, mari bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. (Kalseltoday.com/Redaksi)


Berita