Penemuan tambang tanpa izin (PETI) ini diungkap langsung oleh Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, usai melakukan kunjungan lapangan pada awal Oktober 2025.
“Saya tidak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Produksinya bisa mencapai tiga kilogram per hari,” ujar Dian dikutip dari berbagai sumber.
Menurut KPK, aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana di bidang lingkungan, kehutanan, pajak, hingga korupsi, karena ditemukan indikasi kegiatan skala besar tanpa izin resmi, bahkan diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA).
Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Kegiatan tambang emas tanpa izin ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan Sekotong yang memiliki kontur perbukitan dan berdekatan dengan kawasan wisata pantai.
Selain itu, dengan produksi yang mencapai 3 kilogram emas per hari, potensi kerugian negara akibat tidak adanya pajak dan royalti pertambangan diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
KPK menyoroti lemahnya pengawasan dan menilai bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung cukup lama.
Beberapa lokasi tambang disebut memiliki basecamp besar, area pengolahan, serta aktivitas pekerja aktif setiap hari.
Respons Pemerintah dan Aparat
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Kalau memang tidak ada izin, ya proses hukum saja. Pemerintah hanya mengurus yang legal,” tegas Bahlil.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Mulyadi, menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan citra pariwisata daerah.
Anggota DPR RI asal NTB, Lalu Hadrian Irfani, juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengusut tuntas aktivitas ilegal tersebut.
“Tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencoreng wajah NTB sebagai destinasi wisata dunia,” ujarnya.
Ancaman bagi Pariwisata Mandalika
Lokasi tambang yang berdekatan dengan kawasan wisata Mandalika menimbulkan kekhawatiran baru bagi sektor pariwisata NTB. Para pemerhati lingkungan menilai, jika aktivitas ilegal itu terus berlangsung, risiko pencemaran air dan tanah di sekitar kawasan wisata akan meningkat dan merusak citra Mandalika sebagai destinasi internasional.
Pemerintah Provinsi NTB memastikan bahwa lokasi tambang tersebut tidak berada di dalam kawasan Mandalika, namun tetap menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan ekonomi daerah.
KPK Dorong Penegakan Hukum Tegas
KPK mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di NTB.
Lembaga antirasuah tersebut juga berencana melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tambang ilegal ini harus dihentikan. Negara jangan kalah dengan oknum yang merusak lingkungan dan mengambil keuntungan dari kekayaan alam secara liar,” tegas Dian Patria.
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak tentang pentingnya pengawasan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Di tengah gencarnya promosi pariwisata Mandalika sebagai destinasi dunia, keberadaan tambang ilegal di sekitarnya menjadi paradoks yang perlu segera ditangani. (Red)

Berita