KOTABARU, kalseltoday.com – Penanganan sengketa lahan di Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, memasuki babak baru. Tim dari Mabes Polri melalui Polda Kalimantan Selatan, Unit 3 Subudit 2, melakukan peninjauan langsung ke lapangan, Selasa (19/8/2025).
Pertemuan resmi digelar di Aula Kantor Desa Sangking Baru, dihadiri Kepala Desa Sangking Baru Asrul Pani, Ketua BPD Sangking Baru, Kapolsek Kelumpang Selatan Ipda Budi Murahman beserta anggota, Kuasa Hukum masyarakat Desa Sangking Baru dari LKBH Kotabaru M. Asikin, Kuasa Hukum H. Abdullah Nor Ipansyah, perwakilan BPN Kabupaten Kotabaru, serta Hatdri selaku penerima kuasa dari warga.
Dalam pertemuan tersebut, Hatdri menyampaikan apresiasi atas kehadiran BPN, kuasa hukum, dan seluruh pihak terkait yang berkenan hadir. Ia menegaskan bahwa warga siap memberikan data kepemilikan secara rinci.
“Kalau semua warga siap menunjukkan data satu per satu, kami juga siap melakukannya meski berhari-hari. Namun, bila hanya sampel 10 titik seperti yang disampaikan BPN, maka itulah yang dijadikan dasar pemeriksaan,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun, saat ini terdapat 167 warga yang memberikan kuasa, dengan luasan sekitar 60 hektare untuk lahan perkebunan dan 140 hektare untuk lahan transmigrasi. Sejak tahun 2008, tercatat ada 252 unit lahan transmigrasi di kawasan tersebut.
Sementara itu, penyidik Polda Kalsel dari Unit 3 Subdit 2, AKP Mardiono, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya tidak hanya meninjau lapangan, tetapi juga meminta keterangan dari sejumlah warga yang terlibat.
“Hasil lapangan akan kami lihat dari pemeriksaan. Saat ini masih ada beberapa pihak yang harus dimintai keterangan, seperti pembeli Marsudi dan Sipin Suparsih, serta penjual Pak Bejo. Semua harus diperiksa, apakah benar transaksi dilakukan berdasarkan SKT atau kwitansi,” ungkapnya.
Mardiono menambahkan, proses pemeriksaan kemungkinan membutuhkan waktu tambahan. Setelah seluruh keterangan terkumpul, perkara ini akan digelar di Polda Kalsel untuk menentukan apakah bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak.
“Keputusan bukan di tangan kami, melainkan hasil dari gelar perkara nanti,” tegasnya.
Dengan turunnya tim dari Mabes Polri dan Polda Kalsel, warga berharap permasalahan sengketa lahan yang telah berlarut-larut ini segera menemukan titik terang. (Red)
Berita