BANJARMASIN, kalseltoday.com – Persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asa Baru Lestari (ABL) Kabupaten Balangan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Sidang kali ini menghadirkan terdakwa RA yang memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, RA membantah kesaksian Bupati Balangan AH yang sebelumnya mengaku tidak mengenalnya. “Saya mengenal AH sejak 2020, saat beliau masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan. Hubungan kami cukup baik kala itu, bahkan saya mendukung beliau hingga terpilih sebagai bupati. Jadi kalau beliau mengatakan tidak mengenal saya, itu kebohongan besar,” tegas RA.
RA juga mengungkap adanya permintaan dana dari pihak komisaris yang disebut sebagai atensi pemegang saham. Menurutnya, aliran dana sekitar Rp2,6 miliar diarahkan ke beberapa perusahaan, termasuk PT Almira Al Madina dan PT Nabil Jaya Utama, yang diduga terkait dengan pemegang saham utama, yakni Bupati.
“Saya mendapatkan atensi dari Pak Bupati melalui Sekda agar mengkontribusikan dana Rp2,5 miliar dari Perusda PT ABL. Awalnya saya menolak, tapi setelah permintaan ketiga di kediaman beliau, saya akhirnya bersedia,” ungkap RA.
Lebih jauh, RA membeberkan pertemuan dengan Komisaris (Sekda) pada Maret 2023. Dalam pertemuan itu, ia diminta menyiapkan dana Rp2,6 miliar. “April saya siapkan tiga lembar cek dan serahkan ke bagian keuangan. Teknis alokasi sepenuhnya diketahui bagian keuangan dan Komisaris,” ujarnya.
Selain itu, RA menyebut sejumlah perusahaan lain yang terlibat dalam kemitraan PT ABL, di antaranya PT Rizki Cipta Karya, PT Phoenix Delapan Delapan, PT Al Mira Al Madina, dan PT Nabil Jaya Utama. Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani kontrak kerja maupun akta pendirian perusahaan di hadapan notaris.
Kuasa hukum RA, Ernawati, S.H., M.H., menyoroti adanya kejanggalan dalam aliran dana PT ABL. “Desember 2022, Pemkab menggelontorkan Rp10 miliar ke PT ABL. Lalu Februari 2023 kembali Rp10 miliar, tanpa RUPS dan tanpa laporan pertanggungjawaban. Ini jelas janggal dan harus diungkap,” katanya.
Ernawati menambahkan bahwa posisi RA sebagai Direktur Utama bukan murni karena profesionalitas, melainkan by design. “Klien kami hanya menjalankan instruksi dari pihak terkait di lingkungan Pemkab,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara ini masih berpotensi melebar. “Peluang adanya tersangka baru masih terbuka lebar, mengingat aliran dana puluhan miliar rupiah belum seluruhnya terungkap,” ujar jaksa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. (Tim)
Berita