Kalseltoday.com, Tabalong – “Bagarakan Sahur” (Bangunkan Orang Sahur: red) telah menjadi kegiatan rutinitas saat bulan Ramadhan tiba. Aktifitas membangunkan warga untuk bersahur ini dari tahun ke tahun semakin beragam.
Dari berkeliling menggunakan pengeras suara bahkan ada yang menggunakan alat menjadi instrumen untuk membangun warga agar sahur.
Namun dewasa ini, “bagarakan” sahur sudah keluar dari konteksnya, dimana aktifitas tersebut dilakukan sejak dinihari bahkan menggunakan salon besar serta memutar musik beraliran Disjoki (DJ).
Aktifitas ini tak ayal menjadi keluhan warga karena mereka terganggu dengan suara musik tersebut dan juga jam “bagarakan” sahurnya tidak di waktu yang tepat.
Tak hanya di kota besar, permasalahan ini juga menjadi keluhan warga di wilayah Tabalong lainnya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menuturkan selama pihaknya patroli belum ada menemukan aktifitas “bagarakan” sahur yang dimaksud.
“Patroli rekan-rekan polsek dan polres belum ada” ujarnya kepada, Senin (27/03/2023) malam, mengutip dari kontrasonline.com
Sutargo menyebutkan meski begitu keluhan akan hal tersebut sudah ada disampaikan oleh warga.
“Dari masyarakat khususnya kecamatan Muara Uya ada, keluhannya dilaporkan langsung ke laporan pengaduan online Polres tabalong” sebutnya.
Ia menerangkan warga melaporkan bahwa ada yang membangunkan sahur bukan pada waktunya.
“Namun jam 1 sampai jam 3 dengan membunyikan musik jenis DJ atau house musik menggunakan salon besar keliling sepanjang jalan” terangnya.
Meski belum menemukan terkait aktifitas tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dan memberikan sejumlah tindakan.
“Apabila dalam giat patroli ditemukan maka kita beri tindakan pembinaan, teguran dan mengamankan peralatannya” tegasnya.
Sutargo menyampaikan untuk mengantisipasi hal ini kepolisian juga melibatkan seluruh pihak.
“Giat patroli dan himbauan juga melibatkan Forkopimca, aparat desa dan tokoh pemuda dan masyarakat setempat” tandasnya.
Himbauan terkait “bagarakan” sahur ini juga telah diunggah di media sosial Polres Tabalong.
Dalam postingan tersebut, pihak kepolisian Tabalong menghimbau agar menggunakan batas waktu yang wajar saat “bagarakan” sahur yaitu dari pukul 03.00 sampai 04.00 wita.
Di unggahan tersebut, Polres Tabalong menyertakan himbauan di caption yakni ;
“Sanak..Sadangi Kelakuan Begarakan Sahur. Lihatlah waktu yang wajar. Jangan sampai mengganggu orang istirahat. Bulan Ramadhan Bulan Penuh Berkah dan Ampunan” begitu isi captionnya.***
Berita