Kalseltoday.com, Banjarmasin - Badan Pengawas Pemilu Kota Banjarmasin menyurati partai politik terkait alat peraga seperti baliho.


Maklum, baliho yang terpasang sudah disertai dengan nama, nomor urut partai, nomor urut caleg, serta tanda coblos.


Padahal saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Baliho seperti ini banyak ditemukan di jalan besar. Sebut saja di kawasan Bundaran Kayu Tangi hingga pertempatan Jalan Veteran dan Jalan Gatot Subroto Banjarmasin


Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Fachrizanoor mengatakan, jika Bawaslu memberikan surat kepada partai politik. Sifatnya imbauan.


"Jadi seluruh partai politik kami surati. Memang ada parpol yang calegnya tertib," jelasnya.


Ia menjelaskan, dalam surat tersebut Bawaslu tidak melarang. Hanya saja tidak disertai dengan ajakan memilih. Serta nomor urut caleg.


Menurutnya, ada batasan yang harus mereka lakukan.


"Tidak boleh menampilkan nomor menunjukkan bahwa dirinya ingin dipilih dan segala macamnya. Bentuk foto mereka saja. Boleh dengan nomor partai. Karena saat ini baru selesai," jelasnya.


Dalam surat tersebut pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada partai politik dan caleg.


Lalu adakah sanksi?

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492. Ada sanski ancaman pidana kurungan bagi yang melakukan kampanye di luar jadwal.


"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 276, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelasnya.


Ia ingin para caleg paham dengan peraturan. "Untuk penertiban saat ini kami belum ada dasar hukum. Penertiban ini kecuali berkaitan dengan Perda," jelasnya.


Untuk caleg yang tidak taat tersebar di berbagai kecamatan. Ia menyebutkan semuanya di jalan seperti di Jalan Veteran, bundaran Kayu Tangi, Teluk Dalam, dan wilayah lain di Banjarmasin.

(Sumber : Banjarmasin Post)