BANJAR, kalseltoday.com – Warga Kabupaten Banjar kembali diguncang oleh fakta mencengangkan dari kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kecamatan Paramasan, Kabapten Banjar, Kallimantan Selatan (Kalsel). Dua tersangka berinisial FT (28) dan PP (34), yang merupakan kakak beradik, menjalani rekonstruksi sebanyak 43 adegan atas aksi brutal terhadap korban DI — suami FT sekaligus adik ipar PP.
Rekonstruksi digelar pada Kamis (7/8/2025) di halaman Satreskrim Polres Banjar dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Setiap adegan diperagakan secara detail untuk mengungkap rangkaian kejadian mengerikan yang berlangsung pada 18 Juli 2025 silam.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam penyidikan untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing pelaku.
“Rekonstruksi ini bertujuan agar penyidik dapat melihat secara nyata dan berurutan bagaimana kejadian berlangsung, mulai dari pertengkaran hingga terjadinya pembunuhan dan mutilasi,” ungkapnya kepada awak media.
Motif Cemburu dan Kekerasan Rumah Tangga
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa tindakan keji ini berakar dari konflik rumah tangga. Kapolres menyebutkan, korban sempat memukul FT dalam sebuah percekcokan yang dipicu rasa cemburu. Aksi kekerasan tersebut diduga memicu kemarahan FT hingga ia nekat menghabisi nyawa suaminya sendiri, dengan bantuan kakaknya, PP.
“Ini juga masuk dalam ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku diduga mengalami emosi memuncak akibat perlakuan kasar korban,” jelas AKBP Fadli.
Hubungan Keluarga dan Aksi Brutal
Kasus ini menarik perhatian luas publik karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat. Tidak hanya menghilangkan nyawa, pelaku juga melakukan mutilasi terhadap tubuh korban, yang membuat kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan sadis dan berencana.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan psikologi kedua tersangka, serta memastikan semua proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Kami pastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional. Kasus ini tidak hanya menyangkut unsur pidana, tapi juga tragedi kemanusiaan yang mengguncang,” pungkas Kapolres.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Banjar dan terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Tim)
Berita