MARTAPURA, kalseltoday.com - Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (20/8/2025) pagi, berhasil diungkap dengan cepat. Pelaku berinisial DY (42) ditangkap Tim Opsnal Polsek Martapura hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli serta jajaran pejabat utama Polres Banjar, menjelaskan kronologi dan hasil penangkapan tersebut.
“Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik dengan menyelipkan parang di celananya. Ia langsung menuju meja kasir, dan ketika korban mencoba mempertahankan uang, pelaku mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam. Korban yang merasa terancam lari meninggalkan meja, dan pelaku mengambil uang Rp300 ribu,” ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 16.30 WITA, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 bilah parang beserta kumpang,
- 1 kaos lengan panjang hitam bergaris biru,
- 1 pasang sandal putih,
- 1 unit sepeda motor Honda CBR merah DA 2020 MH,
- Sisa uang hasil kejahatan Rp65 ribu.
Dalam pemeriksaan, DY mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok. “Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian karena himpitan kebutuhan,” jelas AKBP Fadli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.
Polisi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Martapura dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Banjar. (KT)
Berita