TABALONG, kalseltoday.com - Seorang pria berinisial AAY (25), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, tak berkutik saat diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong di tepi Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (20/8) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan keberadaan AAY yang kerap mondar-mandir di kawasan tersebut, padahal bukan warga setempat.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota melakukan penyelidikan. Saat dihampiri, pelaku terlihat membuang sesuatu ke pinggir jalan,” ungkap IPTU Joko.
Benda yang dibuang AAY kemudian diperiksa dengan disaksikan aparat desa setempat. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan AAY, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 1,9 gram
- 1 lembar tisu
- 1 kotak obat bekas obat oles
- 1 unit ponsel warna hitam
- 1 unit skuter matik warna hitam putih
Kini AAY beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (KT)
Berita