Berita

Breaking News

Polres Banjar Ungkap Dua Kasus Besar: Pengeroyokan Maut & Komplotan Jambret Sadis


BANJAR, kalseltoday.com - Polres Banjar kembali menorehkan prestasi dalam upaya penegakan hukum. Dalam waktu berdekatan, dua kasus besar berhasil diungkap: kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Martapura, serta komplotan jambret yang meresahkan warga Gambut.

Pengeroyokan Berujung Maut, 8 Tersangka Diamankan

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (05/08/2025), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkap kasus pengeroyokan tragis yang terjadi di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura. Peristiwa ini menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya.

Penganiayaan bermula dari konflik komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang memicu pemerasan dan berujung kekerasan brutal terhadap dua korban, MN (24) dan AS (31), yang merupakan buruh harian lepas.

Setelah insiden awal, NJ—teman korban—kembali ke lokasi bersama dua rekannya, dan bentrokan pun pecah. Para pelaku menyerang menggunakan balok kayu dan tangan kosong hingga korban terkapar. AS meninggal dunia di RSUD Ratu Zaleha pada pagi hari, 2 Agustus 2025.

Delapan tersangka telah ditetapkan, yakni KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), LI (32) (masih DPO)

Barang bukti yang diamankan 4 batang balok kayu, Pakaian korban dan pelaku, Jaket, celana, dan kaos saat kejadian

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Komplotan Jambret Sadis Diringkus, Korban Terseret 30 Meter

Di tempat berbeda, tim gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek Gambut berhasil membekuk tiga pelaku jambret sadis yang kerap beraksi malam hari menyasar perempuan pengendara motor.

Ketiga pelaku RJ (55), MR (24), RA (31)  menggunakan sepeda motor Honda Sonic merah hitam untuk melakukan aksinya. Mereka diketahui menjambret di tiga lokasi berbeda pada 8, 12, dan 13 Juli 2025.

Beberapa korban mengalami luka serius, termasuk seorang anak usia 5 tahun yang ikut terjatuh dari motor. Bahkan, salah satu korban perempuan terseret sejauh **30 meter** saat mempertahankan tasnya.

Barang bukti yang diamankan Motor Honda Sonic DA 2081 BT,  2 handphone hasil kejahatan (Tecno biru dan Realme hitam), Dompet hitam, 3 helm dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Para tersangka dijerat  Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Pesan Tegas Kapolres Banjar

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat tindak kejahatan.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Polres Banjar memastikan akan terus hadir untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga Banjar. (***)
© Copyright 2022 - Kalsel Today