![]() |
Tersangka dan barang bukti yang di amankan polisi (Foto: Humas Polres Batola) |
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, membenarkan penangkapan tersebut. JS ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima informasi dari warga yang curiga dengan aktivitasnya.
Dalam upayanya mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu di dalam sebuah lampu LED. Namun, berkat kejelian tim opsnal Sat Narkoba, trik itu berhasil terbongkar.
“Selain di lampu, petugas juga menemukan belasan paket sabu yang disimpan di dalam lemari rumah pelaku. Total ada 20 paket sabu yang berhasil diamankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko S., S.H., yang memimpin langsung penangkapan.
Barang bukti yang disita berupa 20 paket sabu dengan berat kotor 6,62 gram, sebuah telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, serta plastik klip.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Batola untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tim)
Berita