![]() |
Polres Balangan saat menggelar press conference. (Foto: Ist) |
Kapolres Balangan AKBP Yulianur Abdi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/POLRES BALANGAN/POLDA KALSEL, peristiwa ini terjadi pada 1 Agustus 2025 di Desa Uren, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Dua pelaku masing-masing berinisial M.A. (42), warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan D.Y. (25), warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Dari hasil penyelidikan, M.A. diketahui sebagai otak penipuan yang menyebarkan informasi palsu terkait lowongan kerja di PT Jhonlin Baratama. Sementara D.Y. berperan membantu mencatat nama-nama pelamar dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang dengan iming-iming bisa langsung diterima bekerja.
Modus penipuan ini bermula dari pesan berantai di aplikasi WhatsApp. Dalam pesan itu, pelaku mengklaim mampu meloloskan pelamar tanpa tes setelah membayar biaya administrasi sebesar Rp2 juta per orang. Banyak korban percaya karena pelaku mengaku memiliki koneksi dengan pihak perusahaan tambang.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, tak satu pun korban dipanggil bekerja. Merasa tertipu, salah satu korban kemudian melapor ke Polsek Halong hingga akhirnya kasus ini dikembangkan oleh Satreskrim Polres Balangan.
Setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan 43 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp86 juta. Kedua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit HP Vivo 1820 warna merah
-
1 unit HP OPPO A92 warna biru
-
1 buku catatan hijau kombinasi putih berisi daftar nama korban
-
1 set kunci L
-
1 tabung freon
Kapolres Balangan AKBP Yulianur Abdi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, terutama yang meminta pembayaran di awal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming bisa masuk kerja cepat tanpa prosedur resmi. Pastikan informasi lowongan kerja hanya berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Balangan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (TIm KT)
Berita