Kalseltoday.com, Banjarbaru - Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, baru-baru ini mengumumkan pengucuran dana sebesar Rp18,3 miliar untuk membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dana tersebut akan diberikan secara bertahap kepada 4.143 pegawai yang terdiri dari ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang telah mengabdi di Pemkot Banjarbaru. Pembayaran ini menggunakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.


Keputusan ini telah disambut baik oleh pegawai yang menerima gaji ke-13 ini. Pasalnya, gaji ke-13 dapat memberikan bantuan finansial yang signifikan, terutama dalam memenuhi kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari. Dalam situasi perekonomian yang sulit, khususnya akibat pandemi COVID-19, adanya tambahan pendapatan ini tentu sangat membantu pegawai untuk mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi.


Proses pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan melalui transfer langsung ke rekening setiap pegawai. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran dana tersebut. Dengan menggunakan sistem transfer langsung, pegawai dapat dengan cepat dan mudah mengakses dan menggunakan dana yang diterima sesuai dengan kebutuhan masing-masing.


Tidak hanya itu, keputusan pemerintah Kota Banjarbaru ini juga memberikan dampak positif secara lebih luas bagi perekonomian daerah. Dengan mengucurkan dana sebesar Rp18,3 miliar, ini akan memberikan stimulus ekonomi yang signifikan, karena pegawai akan memiliki daya beli yang lebih tinggi. Para pegawai dapat menggunakan gaji ke-13 ini untuk berbelanja di sektor ritel lokal, memberikan dukungan kepada bisnis lokal, dan menggerakkan roda perekonomian Kota Banjarbaru secara keseluruhan.


Selain itu, tindakan pemerintah Kota Banjarbaru ini juga dapat memotivasi para pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik. Pemberian gaji ke-13 yang rutin dan tepat waktu dapat menjadi insentif yang efektif untuk meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai. Hal ini akan berdampak positif pada penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.


Secara keseluruhan, keputusan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk mengucurkan dana sebesar Rp18,3 miliar sebagai gaji ke-13 bagi ASN dan P3K merupakan langkah yang sangat positif. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai dan mendukung upaya pemulihan ekonomi daerah. Pembayaran melalui transfer langsung juga memberikan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran dana tersebut. Semoga langkah ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pegawai dan masyarakat Kota Banjarbaru secara keseluruhan. (LK)