Berita

Breaking News

Dua Pria Asal HSU Ditangkap Polres Tabalong, Kedapatan Simpan Sabu 4,5 Gram

TABALONG, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Dua pria berinisial BH (40), warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, dan RR (31), warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), diamankan polisi pada Selasa (26/8/2025) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, keduanya ditangkap di tepi jalan Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kehadiran dua pria tak dikenal di lingkungan mereka. Warga menduga keduanya kerap melakukan transaksi narkoba. “Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat digeledah, kedua pelaku mengaku telah menyimpan sabu tak jauh dari lokasi penangkapan,” ungkap IPTU Joko.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,5 gram, yang diakui milik BH dan RR. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 lembar tisu, 1 pipet kaca, 1 unit ponsel hitam, dan 1 sepeda motor warna hitam yang digunakan pelaku.

Kedua pria tersebut kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (KT)

© Copyright 2022 - Kalsel Today