BATOLA, kalseltoday.com – Upaya menjaga kelestarian ekosistem perairan terus digencarkan oleh jajaran Polres Barito Kuala. Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) berhasil menangkap seorang pelaku illegal fishing yang menggunakan alat setrum di perairan Sungai Tinggiran, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala.
Pelaku berinisial HS (57), warga Kecamatan Tamban, diamankan saat tengah kembali dari aksinya menggunakan perahu ces bermesin, Minggu (17/8) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan cara merusak di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung meningkatkan patroli malam melalui kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Dari hasil penyelidikan, benar adanya aktivitas penangkapan ikan dengan setrum, sehingga pelaku langsung diamankan,” ungkapnya.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan, S.T.K., S.I.K. bersama Kanit Gakkum Aiptu Heru Saputro, S.H. dan anggota lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit perahu ces bermesin, 1 set alat setrum listrik (invertor, baterai Lifepo, stik bambu, dan kabel) 1 unit senter kepala Hasil tangkapan ikan sekitar 13 kilogram, terdiri dari ikan gabus (7 kg), ikan betok (2 kg), ikan sepat (3 kg), dan udang (1 kg).
Pelaku kini mendekam di Mako Sat Polairud Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Polres Batola mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem, seperti menggunakan setrum, racun, maupun bahan peledak. “Kami harap masyarakat turut menjaga kelestarian perairan demi keberlanjutan sumber daya ikan untuk generasi mendatang,” tegas Iptu Marum. (***)
Berita